Berikut Cara dan Persyaratan Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Apabila masyarakat telah kehilangan barangnya di wilayah Pontianak Selatan, maka membuat surat kehilangan Polsek Pontianak Selatan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi saat ditemui Tribun di kantornya, Senin (22/07/2019) siang 

PONTIANAK - Bun, mohon dishare juga mengenai cara membuat surat kehilangan di Polsek, dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan.

Terima kasih bun.

08969680xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami sebelumnya.

Ingin Ubah Nama di KTP? Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Dapat disampaikan, dalam mengurus surat kehilangan anda dapat langsung mengurusnya di Polsek wilayah sesuai barang tersebut hilang.

Misalnya, untuk wilayah kota Pontianak.

Apabila masyarakat telah kehilangan barangnya di wilayah Pontianak Selatan, maka anda harus melaporkan dan membuat surat kehilangan tersebut dari kepolisian Polsek Pontianak Selatan.

Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi sebelum mengurus surat kehilangan di kantor Polisi, seperti:

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Dan fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan, seperti kehilangan kartu ATM anda harus melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan.

Lalu bawa persyaratan tersebut ke Kantor Polsek sesuai wilayah yang telah disebutkan tadi.

Dan untuk biaya, dalam pengurusan surat kehilangan dari Kepolisian anda tidak akan dipungut biaya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu dari pertanyaan yang diberikan, sekian dan terima kasih.

Kompol Anton Satriadi.
Kapolsek Pontianak Selatan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved