Sukiryanto Imbau Masyarakat Selektif Gunakan Fintech

Selain itu, OJK juga membentuk satgas waspada Investasi untuk membendung fintech illegal.

TRIBUN PONTIANAK/ Dokumentasi SUKIRYANTO
Anggota DPD RI, H. Sukiryanto (tengah) 

PONTIANAK - Anggota DPD RI asal Kalbar, Sukiryanto berharap masyarakat lebih selektif menggunakan fintech diera digitalisasi.

Diketahui, pada era digitalisasi dengan mudah untuk masyarakat, dalam mendapatkan pinjaman uang mudah, dan cepat.

Sebagai wakil ketua komite IV DPD RI, ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengungkap dan menangkap fintech ilegal.

"Tentu saya mendukung langkah-langkah hukum, ini dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan penertiban terhadap fintech illegal yang kian hari, kian bertambah. Tapi perlu digarisbawahi fintech itu terobosan dibidang teknologi dan finansial yang sebenarnya sah-sah saja tapi yang masalah itu status ilegalnya, yang mana secara umum illegal berarti perusahaan fintech tersebut tidak terdaftar di OJK," kata Sukiryanto, Minggu (5/1/2020).

Kunjungan Kerja di 15 Titik, Sukiryanto Akan Bawa 5 Rekomendasi Ini ke DPD RI

Ia pun menilai, jika langkah-langkah OJK selama ini sudah baik. OJK telah memblokir fintech illegal disepanjang 2018 – 2019 dengan angka yang cukup fantastis hampir 2000 aplikasi.

Kemudian untuk menghindari fintech illegal yang kerap berganti nama atau melakukan modus-modus lain untuk menghindarii OJK, Kemenkominfo bersama OJK telah mendirikan Tim Cyber untuk melakukan patrol dunia maya, sehingga mempersempit ruang gerak dari fintech illegal tersebut.

Selain itu, OJK juga membentuk satgas waspada Investasi untuk membendung fintech illegal.

"Kunci terpenting adalah masyarakat kita harus teredukasi mengenai pinjaman fintech ini, sehingga masyarakat mengetahui atau dapat mengindentifikasi secara dini fintech mana yang illegal," kata Sukiryanto.

Lanjut menurut Sukir, melalui peraturan OJK, perusahaan fintech yang akan mengajukan izin wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait industri ini dan ada baiknya OJK selaku pengawas dilibatkan proses sosialisasi sehingga tidak ada misinformasi mengenai bisnis pinjam meminjam berbasis teknologi informasi ini.

Termasuk memperketat regulasi mengenai fintech, erobosan terbaru seperti wajib menggunakan tanda tangan digital dan aplikasi fintech wajib terdaftar di kemenkominfo dirasa baik dalam rangka melindungi hak-hak konsumen.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved