Kunjungan Kerja di 15 Titik, Sukiryanto Akan Bawa 5 Rekomendasi Ini ke DPD RI

besaran dana perimbangan untuk desa yang dirasakan belum mencerminkan misi pembangunan yang dimulai dari desa.

TRIBUN PONTIANAK/ Dokumentasi SUKIRYANTO
Anggota DPD RI, H. Sukiryanto, S.Ag pada masa kunjungan kerjanya dalam rentang waktu 13 Desember 2019 sampai dengan 05 Januari 2020 menyambangi beberapa kabupaten/kota. 

PONTIANAK - Sukiryanto, pada masa kunjungan kerjanya dalam rentang waktu 13 Desember 2019 sampai dengan 05 Januari 2020 menyambangi beberapa kabupaten/kota dengan membawa agenda prioritasnya sebagai Wakil Ketua Komite IV yaitu mengawasi tata kelola keuangan terhadap dana desa sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam kunjungannya ke beberapa desa, Sukiryanto, mendapatkan dana desa yang diprogramkan oleh pemerintah sangat membantu masyarakat di perdesaan, dimana yang paling dapat dirasakan adalah pembangunan infrastruktur.

“Walaupun menurut saya ini belum menyentuh kepada hal-hal yang lebih substansial," terangnya belum lama ini.

Dari hasil penelusurannya kepada beberapa pemerintah desa, terdapat kebingunan dari kebijakan terkait pengelolaan dana desa ini yang disebabkan oleh tumpang tindihnya kewenangan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal.

Sukiryanto Pesan Seluruh Komponen Kawal Penggunaan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa

“Jadi ada ketidakharmonisan antara Kemendagri Dan Kemendes PDTT, yaitu: dalam hal pengaturan tata laksana kewenangan pemerintah desa dan dalam hal pungutan dalam desa serta dalam pengaturan penggunaan dana desa," Penjelasan H.Sukiryanto, S.Ag dalam temuannya di Kunjungan Kerja.

Dalam menjalankan program-program kerja desanya, pemerintah desa juga dihadapkan persoalan keterlambatan dalam pencairan dana desa yang harus melawati beberapa tahap atau termin.Sehingga ini menghambat pemerintah desa merealisasikan program kerjanya.

Akan tetapi ini perlu dipahami bersama karena apabila APBN diwajibkan untuk menyiapkan Fresh Money secara keseluruhan maka ini akan sangat memberatkan, oleh karena itu program dan kegiatan dari kementrian dan Lembaga yang berbasis desa nantinya akan di realokasikan sebagai dana desa.

Berikut rekomendasi yang akan dibawa ke paripurna oleh H. Sukiryanto, S.Ag terhadap tata kelola keuangan desa yang menjadi agenda prioritasnya dalam kunjungan kerja :

1. Kepada Kementerian yang menangani desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar bekerja sama dan saling bersinergi dalam hal pengaturan masalah Pemerintah Desa, terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dalam pemerintahan desa.

Perkuat UU Desa, Maria Goreti Gelar Rapat Kerja dengan Dinas PMD Kalbar

2. Mengajukan Yudisial Review Kepada Mahkamah Agung terkait Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwasannya menteri yang menangani desa adalah Menteri Dalam Negeri perlu direvisi menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, hal ini dimaksudkan agar muatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan Perpres No. 165 Tahun 2014,

3. Harus ada Upaya hukum yang dilakukan untuk harmonisasi kedua kementerian tersebut melalui beberapa cara, yaitu harmonisasi horizontal, Surat Keputusan Bersama atau dengan pembatalan atau pencabutan peraturan Menteri,

4. Mengenai masyarakat masih banyak memerlukan bedah rumah karena rumahnya tidak layak dan memerlukan sudsidi rumah karena hampir 93.000 masyarakat Kalbar belum memiliki rumah.

5. Masalah anggaran pertanian, perhatian pemda terhadap pondok pesantren, gaji guru honor seharusnya mengacu kepada UMR. Selain itu juga, peningkatan kelayakan bangunan SDN yang masih kurang.

Selain itu, H. Sukiryanto, S.Ag juga menemukan persoalan lain yaitu tentang applikasi SISKEUDES yang disiapkan oleh BPKP dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana desa yang mana secara data memang sudah diimplementasikan di seluruh desa, akan tetapi penggunaannya belum maksimal karena kurangnya pendamping teknis dari kecamatan kepada desa terutama untuk desa-desa yang jauh dari perkotaan dengan infrastruktur yang terbatas.

Selanjutnya besaran dana perimbangan untuk desa yang dirasakan belum mencerminkan misi pembangunan yang dimulai dari desa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved