Selesai Uji Coba Gedung Parkir Pontianak Siap Tampung 280 Mobil dan Motor, Biaya Retribusi Per 2 jam
Utin Srilena Candramidi menjelaskan, mengenai besaran tarif parkir Gedung Parkir Pontianak
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Setelah dilakukan uji coba dan menggratiskan parkir, kini Gedung Parkir Pontianak, yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, siap menampung 280 Mobil dan 280 Sepeda Motor.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan, mengenai besaran tarif parkir Gedung Parkir Pontianak ini diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Untuk kendaraan roda empat atau Mobil dikenai biaya 2 ribu rupiah untuk 2 jam pertama, dan Rp 1.000 per jam pada jam berikutnya. Lalu pada tarif parkir roda dua atau Motor dikenai biaya 1.000 rupiah untuk 2 jam pertama dan di jam berikutnya dikenakan biaya 500 per jam," jelas Utin saat dihubungi Tribun, pada Sabtu (4/1/2020).
Lanjutnya, Gedung Parkir setinggi enam lantai inipun akan beroperasi selama 24 jam penuh, dengan 20 petugas yang berjaga setiap harinya.
• Gedung Parkir Pontianak Beroperasi, Ketua DPRD Minta Komisi II Tinjau Fasilitas dan Keamanan Gedung
Selain itu, Gedung Parkir Pontianak ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti Lift, Tangga, Toilet, dan Kios yang berada pada bagian rofftop gedung.
"Kios itu nanti diperuntukan untuk menjual minuman, makanan, dan masyarakat juga akan bisa santai-santai diatas rofftop itukan," terang Utin.
Dikatakan Utin, rofftop itupun akan secepatnya akan dibuka.
"Tunggu saja, nanti akan kita informasikan," katanya.
Dan dengan adanya Gedung Parkir Pontianak inipun Utin menilai, masyarakat sangat terbantu, dan sejauh ini menanggapi secara positif.