Penyanyi Ello Dikabarkan Terseret Dugaan Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Begini Klarifikasi Manager
Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dan mengatakan ada empat artis yang terlibat.
Penyanyi Ello Dikabarkan Terseret Dugaan Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Begini Klarifikasi Manager
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru saja membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.
Namun ternyata terungkap penyanyi Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal dengan nama Ello ikut terseret kasus investigasi ilegal MeMiles.
MeMiles merupakan aplikasi android di bawah naungan PT Kam and Kam.
Mengetahui kabar tersebut, manajer Ello, Petra lantas memberikan klarifikasi.
• Literasi Keuangan Masyarakat 36%, Wajar Masih Banyak Terjerumus Investasi Bodong
Petra mengatakan tidak hanya Ello namun dirinya juga ikut berinvestasi di MeMiles.
"Semua ikut, aku aja ikut, semua ada kami banyak yang ikut kayak gitu kan," kata Petra melalui sambungan telepon dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/1/2020).
Petra mengatakan mereka tidak tahu jika MeMiles ternyata ilegal.
"Ya kami ikut aja ya, enggak ada keuntungan apa-apa," ujar Petra.
Mereka juga tidak mendapat kerugian selama berinvestasi.
"Kami sih enggak (rugi) ya sampai saat ini enggak ya, semuanya juga ya gitu," kata Petra.
Sementara itu pada akun instagram MeMiles, @memiles_sby pernah mengunggah cuplikan video yang menampilkan Ello sedang bernyanyi.
Tertulis caption yang mengatakan Ello sudah berinvestasi di MeMiles.
@memiles_sby
Ello aja udh gabung masa km blm hehhe
Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dan mengatakan ada empat artis yang terlibat.
MeMiles tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang direktur perusahaan tersebut, berinisial KTM dan FS.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.
Perusahaan ini berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ello Diduga Terkait Investasi Bodong MeMiles, Manajer Angkat Bicara "