Menlu Retno Tegaskan Kapal China Melanggar dan Sudah Panggil Dubes di Jakarta, DPR Dukung Tegas
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China.
Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.
• Mahfud MD Bicara Upaya Pemerintah Indonesia Menyelesaikan Masalah Muslim Uighur di China
DPR Dukung Tegas
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung sikap tegas pemerintah dalam memperketat penjagaan terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Bagi kita dasarnya sudah jelas ada konvensi UNCLOS yang mengatur di mana Cina merupakan salah satu member states yang telah meratifikasi konvensi ini," kata Christina saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Christina mengatakan, terkait klaim China yang menyatakan memiliki hak historis atas Laut China Selatan, itu sudah diputuskan dalam South China Sea Tribunal tahun 2016 bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.
"Sejauh ini kami menilai pemerintah sudah tegas, ke depannya? Tergantung apa pihak pelanggar akan tetap melakukan pelanggarannya? Dalam hal itu tidak ada cara lain selain aksi konkret di lapangan," ucap dia.
Lebih lanjut, Christina meminta agar pemerintah meningkatkan jumlah personel yang berjaga di Perairan Natuna untuk menunjukkan adanya penguasaan yang efektif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982
Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprillia Ika