Menlu Retno Tegaskan Kapal China Melanggar dan Sudah Panggil Dubes di Jakarta, DPR Dukung Tegas

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China.

DOK/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi tiba dan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/7/2019) siang. 

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Oleh karenanya, Retno meminta China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982.

"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).

SIKAP Tegas Menkopolhukam Mahfud MD Soal Klaim China terhadap Perairan Natuna

Retno menegaskan, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line atau klaim sepihak yang dilakukan China, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.

"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yg memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ucapnya.

Panggil Dubes China

Sebelumnya, Retno memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya atas pelanggaran kedaulatan yang dilakukan kapal-kapal China di perairan Natuna.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," kata Retno dalam keterangan tertulis.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) pagi.

ZEE dan UNCLOS

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Mahfud MD Bicara Upaya Pemerintah Indonesia Menyelesaikan Masalah Muslim Uighur di China

DPR Dukung Tegas

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung sikap tegas pemerintah dalam memperketat penjagaan terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Bagi kita dasarnya sudah jelas ada konvensi UNCLOS yang mengatur di mana Cina merupakan salah satu member states yang telah meratifikasi konvensi ini," kata Christina saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).

Christina mengatakan, terkait klaim China yang menyatakan memiliki hak historis atas Laut China Selatan, itu sudah diputuskan dalam South China Sea Tribunal tahun 2016 bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

"Sejauh ini kami menilai pemerintah sudah tegas, ke depannya? Tergantung apa pihak pelanggar akan tetap melakukan pelanggarannya? Dalam hal itu tidak ada cara lain selain aksi konkret di lapangan," ucap dia.

Lebih lanjut, Christina meminta agar pemerintah meningkatkan jumlah personel yang berjaga di Perairan Natuna untuk menunjukkan adanya penguasaan yang efektif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982

Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved