Temukan Tembakau Gorilla di Pontianak, Gembong: Waspada Narkoba Baru

Narkoba jenis Synthetic Cannabinoid Bahan baku tembakau Gorilla merupakan narkoba jenis baru, dan baru pertama kali ini ditemukan di Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam XII Tanjungpura saat angkat barang bukti Narkoba pada Konfrensi Pers di Mapolda Kalbar. Senin (31/12/2019) 

PONTIANAK- Sebanyak 30,65 Kg narkotika jenis sabu dan 113,92 gram Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (NPS) bahan ada dasar tembakau gorilla di musnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,  Selasa (31/12/2019).

Narkoba jenis Synthetic Cannabinoid Bahan baku tembakau Gorilla merupakan narkoba jenis baru, dan baru pertama kali ini ditemukan di Kalbar.

Puluhan kilo barang haram itu di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin incenerator di halaman Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII Tanjungpura beserta tamu undangan pun membongkar seluruh narkoba barang bukti tersebut dan memasukkannya kedalam plastic hitam besar lalu membakar seluruh barang bukti tersebut didalam tungku mesin Incenerator.

Polda Kalbar Gelar Konferensi Pers Akhir 2019, Kasus Tipikor Menurun, Karhutla Meningkat

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Gembong Yudha menjelaskan bahwa puluhan kilogram narkoba tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

Narkoba jenis sabu seberat 30,65 kilogram merupakan barang bukti narkoba dari limpahan pihak Satgas Pamtas Yonif Raider 641/BRU, dimana saat itu Satgas Pamtas mengamankan 2 (dua) orang di jalur tikur perbatasan Indonesia Malaysia pada 12 Desember 2019 lalu.

“pada pemusnahan ini, ada 2 kasus yang kita tangani, yang pertama terkait upaya penyelundupan narkoba melalui perbatan Malaysia, dengan barang bukti kurang lebih 30 kilo sabu,”ujar Gembong Yudha.

Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki–laki dan perempuan yang masing – masing berinisial EF dan MT.

Kombes Pol  Gembong Yudha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan selanjutnya yakni Synthetic Cannabinoid (NPS), merupakan salah satu narkoba jenis baru di Indonesia, dan kasus narkoba jenis ini baru pertama kali didapatkan di Kalimantan barat.

Narkoba tersebut didapat dari dua orang tersangka yakni MH (27) yang merupakan warga Pontianak dan AR (22) Warga Bandung.

‘’Yang kedua adalah narkoba jenis baru yang mengandung Cannabis Syntetis, itu merupakan bahan baku tembakau Gorilla, itu yang kita ungkap kira - kira 2 minggu yang lalu, terkait pengiriman paket dari Belanda ke Pontianak, dari pengiriman ini kita bisa amankan satu orang warga Pontianak, kemudian setelah pengembangan, kita amankan satu orang warga Bandung,” ungkap Gembong Yudha.

VIDEO: Curi HP Warga di Alun Kapuas, Tersangka Sebut Hasilnya untuk Beli Miras

Untuk modus pembelian barang haram itu, Kombespol gembong mengungkapkan bahwa pelaku memesan melalui website kepada pemasok di Belanda, proses pembayaran barang haram inipun tidak menggunakan uang seperti biasanya, namun metode pembayaran yang digunakan menggunakan Bitcoin.

“Modusnya, pemesanan melalui Web yang di iklan oleh pemasok dari Belanda, kemudian pembayarannya melalui Bitcoin, tidak melalui tranfers, kemudian setelah dibayarkan barang itu dikirim ke alamat di Pontianak, dan setelah di lakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan satu warga lainnya di Bandung,” jelas Gembong Yudha.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved