Tindaklanjuti Surat Menkeu, Ramdan: Honor Gaji Ad Hoc KPU Kembali Dikoordinasikan
Hal ini lantaran, Menkeu mengeluarkan surat terkait dengan honor badan Ad Hoc KPU, sementara Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika pihaknya akan mendorong KPU ditingkat Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah agar anggaran untuk honor badan Ad Hoc dapat tertampung.
Hal ini lantaran, Menkeu mengeluarkan surat terkait dengan honor badan Ad Hoc KPU, sementara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan.
"Memang setelah penandatangan NPHD di 7 Kabupaten ada keluar surat Menkeu ditindaklanjuti surat KPU RI penyesuaian terhadap honor badan Ad Hoc, ini yang kemudian masih dikoordinasikan lanjut oleh KPU Kabupaten," katanya, Senin (30/12/2019).
Maka dari itu, ia mengatakan jika koordinasi dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran yang telah keluar.
"Jadi masing-masing KPU Kabupaten sudah melakukan koordinasi, terkait koordinasi yang memang kesanggupan masing-masing Kabupaten masih harus membicarakan kembali diinternal, ini yang memang perlu dukungan dan dorongan karena juga berkaitan dengan surat edaran tersebut," jelasnya.
• Pemda Kapuas Hulu akan Berikan SK Bupati Kepada Guru Honorer
Ia pun berharap agar honor Ad Hoc nantinya dapat tertampung sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menkeu.
"Harapan kita setelah ada koordinasi dan komunikasi dengan Pemda bisa didukung melalui APBD 2020," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsk Kalbar lainnya, Lomon menjelaskan jika gaji badan Ad Hoc nantinya berdasarkan NPHD yang dilakukan bersama kepala daerah. Namun terkait kenaikan, KPU akan kembali berkoordinasi agar kemudian tertampung.
"Artinya secara penganggaran pemilihan untuk tujuh Kabupaten sudah siap hanya saja ke tujuh Kabupaten tersebut diminta untuk berkoordinasi kembali dengan Pemda setempat terkait adanya kenaikan honor badan hoc yang belum tertampung di anggaran yang sudah disepakati," katanya belum lama ini.
Untuk diketahui, berikut Anggaran Pilkada Kabupaten yang disetujui Pemda:
1. Kabupaten Bengkayang 27,8 M
2. Kabupaten Kapuas Hulu 39 M
3. Kabupaten Ketapang 40,8 M
4. Kabupaten Melawi 22,4 M
5. Kabupaten Sambas 38,2 M
6. Kabupaten Sekadau 18,2 M
7. Kabupaten Sintang 45,2 M