Masalah Honor Ad Hoc, Cornelis Sebut Akan Dibahas di Komisi II
Ia pun memaklumi terkait masalah ini karena memang kebijakan dari Menkeu..............
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis mengungkapkan jika pihaknya akan membahas perihal honor Ad Hoc yang berdasarkan edaran Menkeu di Komisi II agar ada kebijakan yang bisa diambil oleh kepala daerah.
"Persoalan yang tidak cukup ini harus ada penambahan, penambahan tidak bisa masuk begitu saja, dan ini nanti akan kita bicarakan setelah reses agar kepala daerah yang ada pilkada sah membantu untuk NPHD karena mendesak," kata Cornelis, Senin (30/12/2019) di Pontianak.
Ia pun memaklumi terkait masalah ini karena memang kebijakan dari Menkeu.
"NPHD dari Kepala daerah sudah ditandatangani, sudah disepakati, tau-tau ada kenaikan honor dari Kemenkeu, sementara penetapan anggaran sudah berlaku," katanya.
• Tindaklanjuti Surat Menkeu, Ramdan: Honor Gaji Ad Hoc KPU Kembali Dikoordinasikan
"Sementara anggaran harus jalan, perubahan anggaran akan terjadi pada penyusunan anggaran tahun berikutnya pada Juli. Dari penyusunan ini kita tau apa yang berubah, September baru kita mengadakan perubahan anggaran kepala daerah, sementara pilkada 2020 september," timpalnya.
Lebih lanjut, Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini mengatakan jika permasalahan ini juga telah disampaikan disejumlah daerah.
"Kami sudah berkeliling beberapa daerah di Indonesia, seperti Riau, Sumbar, Jabar hingga Jatim persoalannya yang sama," katanya.