Maksimalkan Peran Bank Sampah, DLH Kota Pontianak Kejar 30 Persen Pengurangan Sampah

Di dalam pengelolaan sampah di rumah tangga terutama dalam pengurangan sampah sehingga menjadi bernilai ekonomis.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Bank Sampah 

PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tinorma Butarbutar menuturkan saat ini Pengolahan sampah di bank sampah di Kota Pontianak terus akan dimaksimalkan.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mencapai target pengurangan sampah yang ditetapkan melalui keputusan presiden nomor 97 tahun 2017 dan diatur pula oleh peraturan Wali Kota Pontianak nomor 68 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kota pontianak dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, akan memperbanyak bank sampah minimal disetiap kelurahan.

Tinorma menjelaskan Bank sampah sendiri merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibentuk dilingkungan masyarakat. Keberadaan bank sampah tidak hanya sebagai tempat pengumpulan dan pemilahan sampah melainkan wadah edukasi bagi lingkungan sekitar.

Satpol PP Tindak Tegas Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Di dalam pengelolaan sampah di rumah tangga terutama dalam pengurangan sampah sehingga menjadi bernilai ekonomis.

Di Kota Pontianak sendiri terdapat 16 bank sampah yang tersebar di wilayah kecamatan kota pontianak yang keberadaannya sangat membantu dan menjadi partner dalam pengelolaan sampah kota pontianak.

"Adanya bank sampah di lingkungan masyarakat menandakan bahwa masyarakat sudah peduli terhadap lingkungan," ujar Tinorma Butarbutar

Kontribusi bank sampah dalam melakukan pengurangan masih dibawah 5 % dari total timbulan sampah di kota pontianak,  oleh karena itu, pemkot berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan bank sampah melalui pengembangan kapasitas SDM, baik manajemen maupun kreatifitas serta memperbanyak bank sampah.

Sebagai wujud kepedulian terhadap sampah dikota pontianak, tidak sedikit pihak bumn maupun swasta menggandeng bank sampah dalam program csr nya antara lain pln, pertamina, rumah zakat, dan pegadaian.

"Mereka memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana dalam pengembangan bank sampah tersebut," ujarnya.

Selain bank sampah penyumbang prosentase pengurangan sampah dikota pontianak, pemkot juga mengedukasi dan mewajibkan pengelolaan sampah di tingkat lembaga pendidikan, perkantoran, perusahaan maupun perdagangan dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan larangan penggunaan kemasan plastik pada kegiatan rapat akan mengurangi sebesar 70% sampah yang akan ditimbulkan. 

Bangun Pabrik Pengolahan Sampah, Pemkot Singkawang Lakukan MoU Bersama Investor Korea

Melalui pembatasan penggunaan kantong plastik pada ritel, supermarket maupun pasar tradisional/modern sangat potensial dalam menekan volume sampah plastik dikota pontianak tentunya melalui gerakan edukasi go green yaitu membawa tas atau keranjang saat berbelanja, menggunakan tumbler saat beraktifitas serta bijak dalam mengelola sampah dalam kehidupan sehari-hari.

Tinorma menjelaskan pihaknya terus mendorong peningkatan pengolahan sampah dari sumbernya. 

"Sesuai dengan kebijakan strategis daerah, sampah di Kota Pontianak berkurang 30 persen dengan dilakukan pengolahan pada sumbernya," ujar Tinorma Butarbutar..

Ia menuturkan secara bertahap dilakukan, dari 10 kemudian naik menjdai 15 persen hingga nanti di tahun 2025 sudah 30 persen.

Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar memilah dan mengolah sampah dari sumbernya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved