Polisi Tembak Jambret

Jambret Taman Alun Kapuas Pontianak yang Ditembak Polisi Ternyata Residivis Kambuhan

Yang bersangkutan merupakan residivis, sudah berulang kali keluar masuk penjara, ini merupakan ketiga kalinya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka jambret yang sedang menerima penanganan Medis di RS Bhayangkara Pontianak. Senin (30/12/2019) 

PONTIANAK - Dd (23) warga kecamatan Pontianak Barat terlihat meringis kesakitan menahan nyeri di kaki kirinya akibat ditembak polisi, Senin (30/12/2019) sore.

Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko mengungkapkan, walaupun tersangka masih berusia muda, ini bukan pertama kalinya ia melakukan tindak kejahatan.

Tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Yang bersangkutan merupakan residivis, sudah berulang kali keluar masuk penjara, ini merupakan ketiga kalinya," jelas Kanit Jatanras.

Pihaknya pun masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan kejahatannya sendiri, namun kita masih akan melakukan pengembangan lagi,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di Ganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang tersangka jambret di Taman Alun-alun Kapuas Kota Pontianak, Senin (30/12/2019) sore.

Tersangka berinisial Dd (23) sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone milik pengunjung Taman Alun Kapuas pada hari yang sama.

Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko mengungkapkan bahwa Dd diringkus anggota Jatanras Polresta Pontianak di Jalan Pak Kasih saat hendak kabur setelah mencuri handphone milik pengunjung di Taman Alun-alun Kapuas.

"Modusnya korban lengah kemudian dicuri handphonenya, dan melarikan diri sehingga korban berteriak," ujarnya.

"Pada saat bersamaan lewat anggota patroli dan petugas kemudian membantu mengejar tersangka yang akhirnya berhasil diamankan," ungkap Iptu Jatmiko.

Selanjutnya, saat petugas membawa tersangka untuk menunjukan TKP kejahatanya yang lain, tersangka berusaha kabur.

Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan memberikan hadiah timah panas ke kaki kiri tersangka.

Ditemui di UGD RS Bhayangkara Kota Pontianak tersangka Dd (23) warga kecamatan Pontianak Barat yang mengenakan baju putih dan celana panjang hitam terlihat meringis kesakitan menahan nyeri di kaki kirinya yang tertembus peluru Jatanras.

Saat ini, tersangka masih berada di untuk menerima perawatan medis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved