FAKTA Kalbar Gelar Catatan Akhir Tahun, Terangkan Wajah Anggaran Kabupaten/Kota dan APBDes
Dikatakan Lim bahwa, saat ini jumlah total desa yang ada di Kalbar berjumlah 2031 Desa.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Forum Analisis Keterwakilan dan Tranparansi Anggaran (FAKTA) Kalbar, berkerjasama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menggelar kegiatan Catatan Akhir Tahun, yang dilaksanakan di Caffe Qahwah Pontianak, Senin (30/12/2019).
Mengusung tema 'Wajah Anggaran Kabupaten/Kota dan APBDes se-Kalimantan Barat', kegiatan inipun turut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya dari Akademisi Unversitas Tanjungpura Pontianak Dr Erdi, M Si dan, Dewan Daerah FAKTA Kalbar Lim Kheng Sia.
Menurut Dewan Daerah FAKTA Kalbar, Lim Kheng Sia, bila desa bisa terurus dengan baik, tentu kesejahteraan masyarakat juga akan bisa lebih baik. Karena seluruh potensi yang ada di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, semuanya itu berasal dari desa.
"Kenapa kami tahun ini konsisten selalu menyoroti masalah desa, karena dengan dana desa yang begitu besar, terus dengan perkembangan desa yang masih minim khususnya di Kalbar. Sehingga itupun menjadi moto kami, kita bersama-sama dengan pemerintah daerah ingin meningkatkan perekoniman desa. Dan kita melihat apa sih yang menjadi kendala yang ada di Kalimantan Barat, terutama desa," terang Lim Kheng Sia.
• Tahun Baru 2020, Pengunjung Masuk Pantai Pulau Datok Bayar Rp 5 Ribu
Dikatakan Lim bahwa, saat ini jumlah total desa yang ada di Kalbar berjumlah 2031 Desa. Namun, dari total tersebut hanya 87 Desa yang dinyatakan sebagai desa mandiri.
"Nah, berarti sekitar hampir 1950an ini masih butuh perhatian khusus dari kita," kata Lim.
Lim menerangkan, sejak Undang-Undang Desa digulirkan pemerintah pada tahun 2014 sampai saat ini banyak desa yang belum mampu untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Hal ini menurutnya, karena belum maksimalnya pemerintah memberikan peningkatan kapasitas kepada para kepala desa dan aparatur desa.
"Desa dalam membuat perencanaan dan mengimplementasikan program-program pembangunan belum maksimal dalam menjalankan program-program sebagaimana yang tercantum didalam undang-undang desa," jelasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak