Tahun Baru 2020, Pengunjung Masuk Pantai Pulau Datok Bayar Rp 5 Ribu
Hendri memastikan uang hasil penjualan tiket masuk akan disalurkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
KAYONG UTARA - Pengunjung Pantai Pulau Datok di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara akan dikenakan tarif masuk sebesar Rp 5 ribu selama libur Tahun Baru.
Pengelolaan kawasan wisata selama libur Tahun Baru diserahkan kepada Forum Komunikasi Pemuda Tanah Merah.
Ketua Harian Forum Pemuda Tanah Merah, Hendri mengatakan, selain tiket masuk, pengunjung yang membawa kendaraan juga akan dikenakan tarif parkir.
Untuk roda empat tarif parkir dikenakan Rp 5 ribu per kendaraan, sedangkan roda dua Rp 2 ribu.
• Disporapar Kayong Utara Janji Benahi Pantai Pulau Datok
Hendri mengaku telah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten mengenai penarikan retribusi tersebut.
"Izin ini berlaku sejak tanggal 25 Desember (2019) sampai 2 Januari 2020," kata Hendri, Minggu (29/12/2019).
Hendri memastikan uang hasil penjualan tiket masuk akan disalurkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hendri juga menyatakan seluruh instansi mengetahui soal pengenaan tarif parkir tersebut.
"Untuk itu dalam hal kegiatan tersebut dikenakan pajak saja. Kalau masuk 15 persen, kalau parkir 10 persen. Jadi masuk kepada PAD," papar Hendri.
Di kesempatan itu, Hendri pun menyatakan siap bertanggungjawab menangani sampah demi kebersihan pantai.
"Sesuai dengan komitmen kami, kebersihan, kenyamanan, dan keamanan siap kita jaga," ucapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak