Begini Ketentuan Menyewa Ruang Serba Guna Yayasan Masjid Raya Mujahidin
Kemudian untuk syarat dan ketentuan penggunaan Ruang Serbaguna Yayasan Masjid Raya Mujahidin, di antaranya:
Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI
Suasana FGD Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid, di Ruang Serbaguna Masjid Raya Mujahidin kota Pontianak, pada Kamis (26/9/2019).
b). Paket Resepsi (waktu 13:00 - 17:00 wib) dikenakan biaya sebesar Rp.8.000.000,-
c). Paket Lengkap Akad dan Resepsi (waktu 06:00 - 17:00 wib) dikenakan biaya sebesar Rp.9.000.000,-
d). Paket Umum seperti, Seminar dan lainnya (waktu 3 jam) dikenakan biaya sebesar Rp.4.000.000,-
Kemudian bila ada penambahan waktu, dikenakan biaya Rp.750.000 per Jam.
Dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Pengelola Ruang Serbaguna, di (0561) 732093 dan whatsapp 0896 1111 1080.
Satria S.Kom.I
Wakil Sekertaris Tim Pengelola Ruang Serbaguna Yayasan Mujahidin kota Pontianak - Kalbar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fgd-pengurus-masjid.jpg)