Amankan Enam Truk Berisi Kayu Ilegal, Berry: Masih Dalam Proses Hukum

Kami tahu adanya pembalakan luar ini dari putra daerah yang memberikan informasi ke KPH

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu 

KAPUAS HULU - KPH Wilayah Utara berhasil menyita kayu ilegal logging pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di Dusun Benua Tenggah, Desa Benua Tenggah, Lintas Utara, Jumat (20/12/2019).

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KAH Kabupaten Kapuas Hulu, Berry menyatakan, kayu hasil pembalakan liar tersebut jenis kayu Meranti.

"Jumlah yang diamankan sebanyak 6 truk, dan sekarang masih dalam proses hukum," ujar Berry, Selasa (24/12/2019).

Berry menjelaskan, untuk menyita kayu ini, pihaknya butuh beberapa hari mengangkutnya dengan melibat tim Brigade Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan dan pengamanan Hutan.

"Saat razia kemarin, kami hanya mengamankan mesin pemotong dan pembelah kayu saja," ucap Berry.

Polsek Serawai Sita 2000 Batang Kayu Ilegal Milik Kades di Ambalau 

.Menurutnya, pihaknya tidak tahu sudah berapa lama proses pembalakan liar yang terjadi di Desa Benua Tengah.

"Kami tahu adanya pembalakan luar ini dari putra daerah yang memberikan informasi ke KPH," tuturnya.

Untuk proses selanjutnya kata Berry, masalahnya tentunya akan dilaporkan ke Provinsi dan akan ditembuskan kepada Penegakan Hukum di wilayah Kapuas Hulu.

Diharapkan, kepada masyarakat, jika ada melihat indikasi pembalakan liar maupun kerusakan lingkungan diwilayahnya agar dapat melaporkan masalah ini ke KPH.

"Begktu juga stakhoder agar mendukung program pencegahan lingkungan. Baik itu indikasi pembalakan liar dan kerusakan lingkungan," ungkapnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved