Maut Crane Patah

Libatkan Perusahaan, Polres Kubu Raya Gelar Olah TKP Crane Patah PT Tata Mulya Nusantara Indah

Pak Bupati sudah mengintruksikan kepada saya untuk memfasilitasi di sini, membantu proses penyelesainnya,

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Olah TKP jajaran Polres Kubu Raya dan tim Inafis Polda Kalbar melibatkan pihak operasional perusahaan di lokasi jatuhnya crane. 

KUBU RAYA- Pasca jatuhnya crane yang menewaskan seorang pekerja, Muhamad (47) di PT. Tata Mulya Nusantara Indah kawasan Transmart Jl Arteri Supadio, Kubu Raya, Minggu (22/12/2019).

Jajaran Polres Kubu Raya bersama tim Inafis Polda Kalbar menggelar olah TKP kembali bersama pihak perusahaan, yakni operasional PT Tata Mulya Nusantara Indah di lokasi jatuhnya crane, Senin (23/12/2019).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan hasil olah TKP kondisi crane saat ini alami kemiringan dan terjadi penurunan di lokasi crane. Bahkan beban berat crane sekitar 21 ton.

"Nanti akan diturunkan. Untuk proses penurunan kemungkinan memakan waktu sekitar tiga hari. Kemudian setelah itu, kita akan melihat penyebab patahan di crane tersebut," ujarnya, Senin (23/12/2019).

Suherman: Kecelakaan Kerja Crane Patah PT Tata Mulya Karena Kelemahan Safety dan K3 Perusahaan

Terkait korban yang meninggal dunia, AKBP Yani mengatakan secara administrasi tidak ada kendala. Menurutnya, korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Surabaya.

"Kondisi korban alami gigi patah, luka sobekan terus ditangan. Kemudian patah kaki dan lebam di bagian perut," jelasnya.

Saat disinggung adanya unsur kelalaian dari perusahaan, bapak tiga anak ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti hasil dari pengecekan lebih lanjut dan sudah ad 8 saksi yang periksa. Kemudian terkait bangunan ini akan digunakan untuk mall terpisah dari Transmart," ucapnya.

Sebelumnya, dinyatakan korban meninggal di RSUD Soedarso. Setelah di konfirmasi kembali korban jatuhnya crane di bawa ke Rumah sakit Kartika Husada. Saat tiba, ternyata korban membutuhkan perawatan lebih intensif, sehingga dilakukan rujukan di Rumah Sakit ST. Antonius dan meninggal di sana.

Bantu Proses Penyelesaian

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kubu Raya, Heri Supriyanto menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Kecelakaan (Laka) kerja jatuhnya crane yang menewaskan seorang pekerja adalah kewenangan provinsi Kalbar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPT Pengawasan dan kami sudah cek BPJS korban sudah tercover di Surabaya. Termasuk juga untuk kelayakan alat-alat kerja adalah wewenang dari pengawasan UPT Provinsi," ungkapnya, Senin (23/12/2019).

Dikarenakan lokasi peristiwa terjadi di wilayah Kubu Raya, sehingga pihaknya turun kelapangan untuk mengecek TKP.

VIDEO: Atbah Doakan AKBP Permadi Syahids Putra Sukses Berkarier di Kepolisian

"Pak Bupati sudah mengintruksikan kepada saya untuk memfasilitasi di sini, membantu proses penyelesainnya," jelas Heri Supriyanto.

Terkait jumlah pekerja yang bekerja di lokasi jatuhnya crane. Heri tidak dapat menyebutkan secara rinci dan harus ada pengecekan lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved