Laka Maut Tebas
Fakta Kecelakaan Maut Ibu dan Anak Korban Mobil Dinas Pemkab Mempawah yang Dikendarai Anak SMA
Sementara anaknya, Steven (5), meninggal dunia dalam perjalanan ke Pukesmas Tebas dengan luka robek pada bagian kepala depan dan patah kaki kanan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Nasaruddin
Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.
3. Mobil Sempat Oleng
Menurut keterangan saksi mata, Mobil Suzuki APV KB 1901 BF datang dari arah Semparuk menuju arah Pasar Tebas.
Selanjutnya di Jalan Raya Dusun Puting, Desa Pusaka mobil oleng ke ke kanan.
Dari arah berlawanan, sepeda motor Mio KB 6316 TL yang dikendarai Beti bersama anaknya, Steven (5) tengah meluncur.
Jarak yang begitu dekat membuat pengendara mobil tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan.
4. Sekda Mempawah Kumpulkan Informasi
Sekda Mempawah, Ismail membenarkan terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Pemkab Mempawah.
Terkait keberadaan mobil dinas pemkab Mempawah di Sambas tersebut sekda belum dapat memastikan peruntukannya.
"Kita belum tahu tujuan mobil dinas ke sana, kita juga masih mencari info," tuturnya.