Laka Maut Tebas
Fakta Kecelakaan Maut Ibu dan Anak Korban Mobil Dinas Pemkab Mempawah yang Dikendarai Anak SMA
Sementara anaknya, Steven (5), meninggal dunia dalam perjalanan ke Pukesmas Tebas dengan luka robek pada bagian kepala depan dan patah kaki kanan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Nasaruddin
Kecelakaan maut terjadi di Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kejadian yang melibatkan mobil dinas Pemkab Mempawah dengan sepeda motor itu mengakibatkan ibu dan anak meninggal dunia.
Keduanya meninggal dunia dengan luka robek di kepala hingga patah pada kaki kanan.
Beti (31) sang ibu, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan cidera berat pada bagian kepala depan dan patah kaki.
Sementara anaknya, Steven (5), meninggal dunia dalam perjalanan ke Pukesmas Tebas dengan luka robek pada bagian kepala depan dan patah kaki kanan.
Beberapa fakta Tribun himpun terkait kejadian tersebut:
1. Mobil Dinas Pemkab Mempawah
Kecelakaan yang terjadi melibatkan Mobil Suzuki APV KB 1901 BF.
Mobil ini tercatat sebagai mobil dinas milik Pemkab Mempawah.
Namun sejauh ini Tribun masih menghimpun informasi, dinas yang dimaksud.
2. Pengemudi di Bawah Umur
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengendara mobil merupakan anak yang baru berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di Mempawah.
Bersama sang pengendara ada penumpang perempuan yang juga masih berstatus pelajar.
Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.