Taat Bayar Pajak, BKD Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Pengusaha di Kota Pontianak

Kriterianya yaitu mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak. Pemasangan alat pembayaran pajak juga telah ditaati.

TRIBUNPONTIANAK/Hamdan Darsani
BKD Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Pengusaha di Kota Pontianak 

PONTIANAK - Sebagai bentuk apresiasi terhadap para wajib pajak yang kooperatif dalam menyetorkan pajaknya ke Pemkot Pontianak.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak memberikan penghargaan kepada sejumlah pengelola usaha di Kota Pontianak.

"Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Hendro Subekti

Ia menjelaskan Para wajib pajak mendapatkan penghargaan sebagai bentuk keaktifan pembayaran.

Launching Tapping Box dan Mobile Post, Askiman: Pajak Bappenda Langsung Diawasi KPK

Kriterianya yaitu mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak.

Pemasangan alat pembayaran pajak juga telah ditaati.

"Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan," ucapnya.

Para wajib pajak yang menerima penghargaan juga dinilai sangat terbuka pada proses pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak.

Hal tersebut diharapkan juga ditiru oleh wajib pajak lainnya.

Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pontianak melebihi target yang ditetapkan.

Dari target 318.150.000.000 yang ditetapkan hingga Desember 2019 realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 323.142.703.545.

Ia mengatakan dari sembilan jenis pajak daerah ada tiga sektor yang melebihi target yang ditetapkan.

Diantaranya jenis pajak restoran, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sisa sepuluh hari kami masih mengejar potensi yang bisa disetorkan berapa pun," ujarnya.

Dilanjutkannya untuk enam sektor penerimaan pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak sarang burung walet rata-rata diatas 80 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved