Launching Tapping Box dan Mobile Post, Askiman: Pajak Bappenda Langsung Diawasi KPK

Serta mempermudah para pengusaha hotel dan restoran dalam memungut dan menyampaikan laporan omset penjualan secara riil.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Syukur Saleh
Beri sambutan: Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan sambutan saat soft lounching Tapping Box dan Mobile Post. 

SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Askiman menjelaskan bahwa penerimaan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah berpotensi dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan Kabupaten Sintang.

Menurut Askiman, maksud Pemkab Sintang melaksanakan pemasangan Tapping Box dan Mobile Post adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Serta mempermudah para pengusaha hotel dan restoran dalam memungut dan menyampaikan laporan omset penjualan secara riil.

“Saya mengimbau dan mengajak semua wajib pajak untuk tidak takut kalau ada Tim Bappenda atau vendor Bank Kalbar yang akan memasang peralatan di tempat usaha Bapak Ibu.”

Optimalisasi PAD, Pemkot Singkawang Terapkan e-Pos ke Wajib Pajak

“Karena alat ini nanti akan merekam data-data pajak dan terjamin kerahasiaannya.”

“Alat ini bukan hanya ada di Sintang saja, tetapi di Kalimantan Barat sudah banyak yang memasang alat ini," beber Askiman.

Pemasangan alat ini kata Askiman merupakan dorongan dan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam pelaksanaanya ikut mengawasi dan memonitor.

"Pajak yang Bapak Ibu setorkan ke Bappenda langsung diawasi KPK melalui alat ini," jelasnya.

Askiman mengajak untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah dan retribusi daerah.

Guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bappenda Kabupaten Sintang yang sudah mampu mencapai realiasi pajaknya sudah melampaui target," kata Askiman.

350 Perusahaan di Kalbar yang Belum Bayar Pajak

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa terdapat hampir 350 perusahaan yang melakukan usaha atau memiliki wilayah kerja di Kalbar.

Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.

Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved