Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2020

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Editor: Nasaruddin
(DOK. KEMENDIKBUD)
Ilustrasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved