Pemkab Mempawah Tingkatkan PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah

Namun menurutnya kontribusi pajak daerah masih jauh dari yang diharapkan, berkisar antara 10 hingga 20 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA' M NURUL ASHORY
Bupati Mempawah Hj Erlina 

MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina menilai pajak masih merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memberikan kontribusi pada pembiayaan pembangunan terutama di Pusat dan Provinsi.

Namun menurutnya kontribusi pajak daerah masih jauh dari yang diharapkan, berkisar antara 10 hingga 20 persen.

"Masyarakat tidak memenuhi kewajiban perpajakan belum tentu karena tidak mau membayar, tapi bisa juga karena belum mengetahui kewajibannya secara jelas."

"Karena itu penting selalu memberikan informasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak," ujarnya.

Launching Tapping Box dan Mobile Post, Askiman: Pajak Bappenda Langsung Diawasi KPK

Kemudian minimnya sumbangsih daerah di sektor pajak ini menurutnya menjadi perhatian pemerintah daerah Mempawah.

Berbagai upaya telah dilakukan guna mengoptimalkan potensi PAD baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Tentu upaya meningkatkan PAD ini tidak mudah khususnya dari sektor pajak dan retribusi, berbagai upaya telah dilakukan, dari pemberian informasi pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat."

"Namun masih saja ada wajib pajak yang belum memahami benar kewajibannya bahkan ada juga yang menghindari pajak tersebut," tuturnya.

Karena itulah ini menjadi tantangan dinas terkait guna mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah ini.

"Maka perlu menjadi perhatian intansi terkait untuk ini, karena ada target yang diberikan kepada mereka. Diperlukan langkah strategis guna memenuhi target pajak dan retribusi daerah ini," katanya.

Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Irnawati mengakui pajak daerah di Mempawah masih belum mampu kontribusi yang signifikan pada pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.

Dimana menurutnya hal ini disebabkan berbagai faktor.

"Rendahnya PAD disebabkan banyak faktor diantaranya, banyak sumber pendapatan kabupaten yang besar tapi merupakan kewenangan daerah yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor dikelola provinsi."

"Kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak, bajyaknya perda yang perlu disesuaika baik mengenai besaran tarif mamupun sistem pemungutan, kemampuan masyarakat membayar pajak masih rendah dan masih banyak lagi," ujarnya.

Karena itu pada 2019 ini pihaknya menggandeng Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi dalam melakukan pemeriksaan pada 16 objek pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved