LARANGAN Sekolah Pungut Biaya Ujian Nasional, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud No 43 Tahun 2019
Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional menetapkan beberapa hal penting yakni melarang sekolah dan dinas pendidikan daerah melakukan pungutan biaya ujian nasional.
Dalam Permendikbud tersebut, disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali dan pihak yang membiayai peserta didik.
Biaya Ujian Nasional (UN)
Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."
• UJIAN NASIONAL Ditiadakan Mulai 2021, Nadiem Makarim Sampaikan Sistem Penilaian Pengganti UN
• Ujian Nasional Dihapus? Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Alasan Wacana Hapus UN Hindari Dampak Negatif
Sedangkan larangan pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menetapkan empat arah kebijakan nasional pendidikan yaitu Merdeka Belajar.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).
Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik dengan di sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 (Permendikbud Nomor 43 tahun 2019)
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya: