LARANGAN Sekolah Pungut Biaya Ujian Nasional, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud No 43 Tahun 2019

Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta ujian mengerjakan soal Bahasa Indonesia pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA/SMAK hari pertama di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (1/4/2019). UNBK 2019 tingkat SMA/MA/SMAK berlangsung selama 4 hari, yakni 1 April, 2 April, 4 April, dan 8 April 2019. Pelaksanaan UNBK di SMAN 5 Bandung diikuti 367 peserta yang dibagi dalam dua sesi dengan menggunakan lima ruangan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional menetapkan beberapa hal penting yakni melarang sekolah dan dinas pendidikan daerah melakukan pungutan biaya ujian nasional.

Dalam Permendikbud tersebut, disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali dan pihak yang membiayai peserta didik.

Biaya Ujian Nasional (UN)

Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

UJIAN NASIONAL Ditiadakan Mulai 2021, Nadiem Makarim Sampaikan Sistem Penilaian Pengganti UN

Ujian Nasional Dihapus? Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Alasan Wacana Hapus UN Hindari Dampak Negatif

Sedangkan larangan pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menetapkan empat arah kebijakan nasional pendidikan yaitu Merdeka Belajar. 

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik dengan di sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi.

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 (Permendikbud Nomor 43 tahun 2019)

Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved