LARANGAN Sekolah Pungut Biaya Ujian Nasional, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud No 43 Tahun 2019

Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta ujian mengerjakan soal Bahasa Indonesia pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA/SMAK hari pertama di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (1/4/2019). UNBK 2019 tingkat SMA/MA/SMAK berlangsung selama 4 hari, yakni 1 April, 2 April, 4 April, dan 8 April 2019. Pelaksanaan UNBK di SMAN 5 Bandung diikuti 367 peserta yang dibagi dalam dua sesi dengan menggunakan lima ruangan. 

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa

portofolio.
penugasan.
tes tertulis.
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.
2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN)

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud 2019, Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Pungut Biaya UN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved