Fritz Edward Pastikan Bawaslu Melakukan Pengawasan Pilkada 2020
Tiga alasan itu kami tidak melihat adanya persoalan Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan pengawasan didalam pilkada 2020
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memastikan UU Pilkada 10 tahun 2016 tak menghalangi pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
"Meskipun UU Pilkada 10 tahun 2016 tidak berubah, Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan fungsi pengawasan di Pilkada 2020," katanya, Senin (16/12/2019) di Pontianak.
Ia menerangkan, ada pasal 565 di UU 7 tahun 2017 mengatakan bahwa hasil seleksi dapat menjadi anggota Bawaslu, hal itu menjadi dasar mengapa adanya transformasi dari Panwaslu ke Bawaslu.
Kemudian, kata dia, jika di lihat Permendagri mengatur dana hibah juga telah mengatakan Bawaslu Kabupaten Kota dapat menandatangani NPHD.
Termasuk PKPU telah mengatakan Panwaslu sebagaimana dimaksud PKPU adalah Bawaslu.
Dan tahapan mengenai pembentukan Panwaslu, lanjutnya, sudah dihapus didalam tahapan pemilihan sebagaimana diatur PKPU 16 tahun 2019.
• Lima Calon PAW Komisioner Bawaslu Landak Punya Kesempatan yang Sama
"Tiga alasan itu kami tidak melihat adanya persoalan Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan pengawasan di dalam pilkada 2020," katanya.
"Kalau pun masih dipertanyakan, kami sudah mengeluarkan surat edaran 0410 menyatakan Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan fungsi pengawasan," timpal Fritz.
Ia pun menegaskan, berdasarkan pasal 22 d dari UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan Bawaslu penanggung jawab akhir dari seluruh proses pengawasan pemipihan, dan Bawaslu Kabupaten Kota bagian dari Bawaslu.
Namun, ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengajukan judicial review ke MK terkait hal tersebut.
"Itu salah satu upaya yang dilakukan kawan-kawan yang merasa ada hal yang harus diperbaiki dari UU, tentu saja itu bisa memberikan kontribusi dalam proses ini," pungkas Fritz Edward Siregar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak