Lima Calon PAW Komisioner Bawaslu Landak Punya Kesempatan yang Sama
Ia pun menerangkan untuk Bawaslu sendiri dalam mencari PAW tidak berdasarkan nomor urut ataupun skoring.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika hasil dari Fit and Proper Test (Fpt) calon PAW Komisioner Bawaslu Landak merupakan kewenangan tingkat pusat.
"Kitakan hanya memfasilitasi proses interview, selanjutnya kewenangan RI. Mereka di Fpt ulang dinomor lima besar, sekaligus melakukan verifikasi apakah sudah ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memenuhi menjadi komisioner seperti berafiliasi partai atau tidak tersedia," jelasnya, Senin (16/12/2019).
Ia pun menerangkan untuk Bawaslu sendiri dalam mencari PAW tidak berdasarkan nomor urut ataupun skoring.
"Bawaslu waktu pengumuman awal hanya mengumumkan lima besar, tidak sepuluh nama, sehingga untuk kelima calon PAW mempunyai peluang yang sama," katanya.
• Bawaslu RI Lakukan Fit and Proper Test Cari Pengganti Lomon
Lanjut dikatakannya untuk verifikasi sendiri langsung dari Bawaslu RI.
"Kita tidak ada intruksi dari RI untuk melakukan verifikasi, kewenangannya di RI, mungkin di RI sudah melakukan itu," paparnya.
Selain itu, ia pun mengatakan jika penekanan lebih kepada beraviliasi pada parpol.
"Bawaslu tidak boleh menjadi pelaksana kampanye dan berviliasi dengan parpol dalam hal ini menjadi pengurus, kalau berfoto dengan orang yang telah selesai atau pasca pemilu bisa saja dengan rekannya," tukasnya.