Wabup Effendi Inginkan Baznas Kelola Zakat Fitrah

Sehingga, kata Effendi, jumlah zakat fitra dapat diketahui dan Baznas Kayong Utara bisa naik ke grade A di tingkat provinsi.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Humas Kayong Utara
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri acara penyerahan dana zakat kepada 161 warga tidak mampu di Gedung Serba Guna, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Sabtu (7/12/2019). 

KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad berkeinginan Baznas juga mengelola zakat fitrah.

Sehingga, kata Effendi, jumlah zakat fitra dapat diketahui dan Baznas Kayong Utara bisa naik ke grade A di tingkat provinsi.

Saat ini, Baznas Kayong Utara masih berada di grade B.

Itu diutarakan Effendi saat menghadiri acara penyerahan dana zakat oleh Baznas Kayong Utara kepada 161 warga tidak mampu di Gedung Serba Guna, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Sabtu (7/12/2019).

"Tetapi untuk pengumpulannya silahkan ambil dari desa masing-masing. Setelah itu pelaporannya harus disampaikan ke Baznas," ujar Effendi dalam siaran pers resmi Humas Kayong Utara.

Ini 4 Kewajiban Badan Amil Zakat Nasional Kayong Utara

Di kesempatan itu, Effendi pun menyebut selama masa kepemimpinannya bersama Bupati Citra Duani, mereka juga akan membangun mental spiritual masyarakat, disamping melaksanakan program pembangunan fisik.

161 Warga Tidak Mampu Terima Dana Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kayong Utara menyerahkan dana zakat kepada 161 warga tidak mampu di Kecamatan Teluk Batang dan Simpang Hilir.

Dana zakat diserahkan Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad di Aula Gedung Serba Guna, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Sabtu (7/12/2019).

Effendi mengapresiasi Baznas Kayong Utara.

4 Kewajiban Badan Amil Zakat.

"Karena seperti yang kita ketahui bahwa menjadi petugas Baznas itu merupakan bagian dari dakwah fisabilillah yang tentunya dalam hal ini sangat tidak mudah," ucap Effendi dalam siaran pers Humas Kayong Utara.

Di kesempatan itu, Effendi juga mengintruksikan Baznas dan Kantor Kemenag Kayong Utara agar menyosialisasikan cara menghitung zakat mal kepada masyarakat.

"Mengingat zakat mal ini agak sedikit orang yang menunaikannya. Hal ini mungkin dikarenakan ada beberapa faktor, diantaranya adalah ada sebagian orang yang belum paham cara penghitungannya," ujar Effendi.

4 Kewajiban Badan Amil Zakat 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved