Wabup Effendi Inginkan Baznas Kelola Zakat Fitrah

Sehingga, kata Effendi, jumlah zakat fitra dapat diketahui dan Baznas Kayong Utara bisa naik ke grade A di tingkat provinsi.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Humas Kayong Utara
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri acara penyerahan dana zakat kepada 161 warga tidak mampu di Gedung Serba Guna, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Sabtu (7/12/2019). 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kayong Utara memiliki sejumlah kewajiban.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat.

Berikut empat kewajiban BAZNAS Kayong Utara:

1. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi, bupati dan DPRD sekali 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

4. Melakukan verifikasi administrasi dan faktual atas pengajuan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan lembaga amil zakat berskala provinsi di Kabupaten.

Perda Zakat Berlaku untuk Semua Pihak

Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat berlaku untuk semua pihak, baik ASN muslim maupun masyarakat mampu.

Hal itu diungkapkan Effendi saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Baznas se-Kalimantan Barat Tahun 2019 dengan tema di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu (19/10/2019).

“Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui Baznas," kata Effendi dalam siaran pers Humas Sekretariat Daerah Kayong Utara.

Menurut Effendi, Perda adalah landasan hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional Baznas kabupaten/kota dari dana APBD setiap tahun.

Kata Effendi, Perda menjabarkan tugas dan peran Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.

Effendi berpendapat, pengelolaan zakat harus diatur oleh negara atau daerah.

"Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum.

"Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi," ujar Effendi. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved