TRIBUNWIKI
Ini 4 Kewajiban Badan Amil Zakat Nasional Kayong Utara
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ini 4 Kewajiban Badan Amil Zakat Nasional Kayong Utara
KAYONG UTARA - Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kayong Utara memiliki sejumlah kewajiban.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca: NAMA Anggota Fraksi Kayong Bersatu DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024
Baca: SYARAT Jadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional di Kayong Utara
Berikut empat kewajiban BAZNAS Kayong Utara:
1. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi, bupati dan DPRD sekali 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
4. Melakukan verifikasi administrasi dan faktual atas pengajuan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan lembaga amil zakat berskala provinsi di Kabupaten.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak