VIDEO: Sembilan Bulan Bertugas di Kalbar, Ini Hal Tak Terlupakan Komandan Yonif R 301
Ada suatu kejadian yang tak bisa ia lupakan, yakni saat ia bersama prajurit melakukan evakuasi mayat warga yang tertimpa pohon.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KUBU RAYA - Danyon Raider 301/PKS Letkol Infantri Andi Hasbullah menyampaikan, selama bertugas 9 bulan di perbatasan Indonesia Malaysia banyak hal yang telah dilalui oleh dirinya bersama para prajuritnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada 4 hal utama yang menjadi tugas dari satgas Pamtas.
Yang pertama yakni mengecek patok perbatasan, kedua mencegah kegiatan ilegal, ketiga membantu jalannya roda pemerintahan, dan yang keempat membantu mensejahterakan warga perbatasan.
• Anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Tandu Warga Yang Sakit ke Puskesmas
• VIDEO: Prajurit Yonif 133 Siap Amankan Perbatasan Kalbar
Letkol Infanteri Andi Hasbullah pun mengungkapkan bahwa saat betugas di wilayah perbatasan tersebut.
Ada suatu kejadian yang tak bisa ia lupakan, yakni saat ia bersama prajurit melakukan evakuasi mayat warga yang tertimpa pohon dari atas gunung dengan peralatan yang seadanya.
Berikut adalah keterangan dari Danyon Raider 301/PKS Letkol Infantri Andi Hasbullah.
Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang terus berupaya mencegah masuknya barang ilegal di wilayah sektor timur perbatasan Kalimantan Barat.
Upaya tersebut membuahkan hasil, kali ini Satgas Yonif Raider 301 berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (Lelong) yang bernilai jutaan rupiah, yang akan dimasukan ke Indonesia secara ilegal melalui jalan tidak resmi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Sabtu (15/6/2019).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks, Letkol Inf Andi Hasbullah di Pos Kotis Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu melalui kepala Penernagan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe kepada Tribun hari ini, Senin (17/6/2019).
Dikatakan Kapendam upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satgas Pamtas berjumlah 3 orang yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas saat melaksanakan patroli dan sweeping di jalan-jalan tidak resmi yang dekat dengan perbatasan.
"Pada pukul 05.00 WIB kemarin, 3 orang personel Satgas yang sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan 1 unit kendaraan Truk berwarna Hijau sehingga langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut."
"Setelah pemeriksaan identitas dan muatan mobil, diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh warga Sintang yang memuat 5 karung berisi pakaian bekas (Lelong) yang akan dijual ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Lanjutnya, personel Satgas mengamankan barang bukti 5 karung besar pakaian bekas (Lelong) dengan perkiraan bernilai jutaan rupiah.
Barang lelong (bekas) dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 yang diterbitkan 9 Juli 2015.