VIDEO: Sembilan Bulan Bertugas di Kalbar, Ini Hal Tak Terlupakan Komandan Yonif R 301

Ada suatu kejadian yang tak bisa ia lupakan, yakni saat ia bersama prajurit melakukan evakuasi mayat warga yang tertimpa pohon.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

Pada pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

"Kondisi di perbatasan yang masih terbatas bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk memperjualbelikan barang bekas (lelong)" tegasnya.

“Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat-tempat yang diduga sebagai pintu masuknya barang-barang illegal lainnya ke wilayah Indonesia,” tambahnya.

Saat ini barang bukti 5 karung besar pakaian bekas telah diamankan di Pos Kotis Yonif Raider 301 guna proses selanjutnya dan sebagai bahan laporan kepada komando atas. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved