DPRD Sambas Sosialiasi Dua Raperda, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Saran
Sehingga bisa di himpun sumbangsih saran dan pemikiran pada penyempurnaan dua raperda ini Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas, kemarin (2/11/2019) melaksanakan kegiatan sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda itu adalah tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2020-2024 dan Raperda PDAM Tirta Muare Ulakan.
Lerry Kurniawan Figo, selaku ketua pansus Perda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2020-2024 mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD adalah salah satu tahapan untuk penyempurnaan pembahasan Raperda.
"Pada dalam tahapan ini, kita harus memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun badan, instansi dan stakeholder yang ada, untuk berpartisipasi memberikan saran dan masukan dalam penyempurnaan dua raperda ini," ujar Lerry Kurniawan Figo, Selasa (3/12/2019).
• AMAN KalBar Adakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Ini Pembahasannya
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sambas itu menjelaskan sosialisasi yang dilakukan kemarin dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sehingga bisa di himpun sumbangsih saran dan pemikiran pada penyempurnaan dua raperda ini Kabupaten Sambas.
"Ya, melalui sosialiasi ini ada poin-poin penting yang menurut kami yang akan dirapatkan kembali," ungkapnya.
Khususnya jaya Figo, untuk Raperda tentang rencana penaggulangan bencana daerah tahun 2020-2024.
Karena ada saran-saran dari masyarakat dalam penanganan bencana, yang harus benar-benar komprehensif dan secara menyeluruh.
"Karena kita tahu sendiri bencana ini bersifat mitigasi, jadi kita laksanakan penanganan bencana mulai dari prabencana, penanganan dan pasca bencana. Untuk Paripurnanya kita rencanakan pada hari Rabu nanti," katanya.
• Audiensi Pelaksanaan Program MOU LYNS Foundation dan IKIP PGRI Pontianak
Untuk itu, Figo berharap melalui sosialisasi Raperda kemarin, nantinya bisa menjadi sebuah sebuah solusi bagi penanganan bencana di Kabupaten Sambas.
Karena sebagaimana diketahui, Kabupaten Sambas berdasarkan kajian dari BNPB. Sambas masuk zona merah, sebagai daerah yang mempunyai kerawanan bencana nomor dua setelah Kabupaten Sintang.
"Perda penanggulangan bencana ini berbentuk kajian, disitu ada bentuk pemetaan dan potensi bencana serta aksi penanganannya seperti apa, saya kira ini merupakan masterplan atau dokumen yang berbasis perencanaan yang merupakan desain kita," ungkapnya.
"Bagaimana kita menanggulangi bencana selama satu periode khususnya pada tahun 2012 sampai 2024 dan ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana daerah," tutupnya.