Pemkot Pontianak Ajukan 31 Rancangan, DPRD Prioritas Sahkan Raperda Ibu-Anak

Akan tetapi kita akan fokus pada perda-perda yang prioritas untuk diselesaikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Wakil Wali Kota, Bahasan saat menyerahkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019). 

PONTIANAK - Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019).

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan pihaknya bersama dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak akan memfokuskan pengesahan perda-perda yang prioritas, yang bedampak langsung terhadap masyarakat.

Pernyataan tersebut di sampaikannya sesaat usai memimpin paripurna DPRD Kota Pontianak pada pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 di Gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis.

"Ada 31 perda yang akan kita bahas pada tahun 2020 mendatang. Akan tetapi kita akan fokus pada perda-perda yang prioritas untuk diselesaikan. Biarpun sedikit perda yang kita sahkan asal bermanfaat," imbuhnya.

Pemkot Ajukan 31 Raperda ke DPRD Kota Pontianak, Berikut Rinciannya

Satar menuturkan pada tahun 2020 akan ada enam atau tujuh perda yang nantinya akan disahkan DPRD Pontianak.

"Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan," ujarnya.

Ia menilai Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita menjadi prioritas, karena menurutnya hal tersebut merupakan kebutuhan pokok yang memang harus terpenuhi.

"Kita akan genjot pembahasan dan melakukan kajian mendalam," ujarnya.

Saar penjelaskan, perda-perda yang mengalami penyempurnaan dan sedikit perubahan, tentu tak membutuhkan pembahasan yang begitu lama.

Akan tetapi pada perda-perda baru yang masih dalam tahap kajian akademik, akan dibutuhkan pembahasan yang lebih dalam.

Sehingga ketika akan disahkan telah melalui uji publik dan dokumen akademik yang lengkap dan komprehensif.

"Kita akan kumpulkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar pengesahan sebuah perda yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk kita bahas," ujarnya.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Di dalam program tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.

"Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelas Bahasan.

Ia mengatakan, raperda itu bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

"Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan," tutur Bahasan.

Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran objektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

"Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Ada 31 perda yang akan kita bahas pada tahun 2020 mendatang.

Target Ketuk Palu APBD

Satu di antara 31 raperda yang diajukan Pemkot Pontianak ke DPRD Kota Pontianak adalah Raperda APBD Tahun 2020 dan Raperda Perubahan atas Perda APBD Tahun 2020.

Berdasarkan jadwal, pengesahan APBD tahun 2020 dijadwalkan akan resmi diketuk palu pada Jumat (29/11/2019), melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Mujiono, pembahasan terhadap seluruh rancangan anggaran dalam postur APBD Kota Pontianak tahun 2020 telah dilakukan.

Ia menyebutkan besaran porsi anggaran untuk sektor pendidikan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Kewajiban sesuai UU itu 30 persen dari APBD dan nilainya hampir Rp 400 miliar," ujarnya.

Mujiono menjelaskan komitmen yang dibangun dengan Pemerintah Kota Pontianak ialah porsi belanja modal haruslah lebih besar daripada belanja pegawai pada anggaran pendidikan.

Belanja modal yang dimaksud itu seperti pembenahan infrastruktur pendidikan di sekolah-sekolah.

Kemudian anggaran itu juga digunakan untuk bantuan masyarakat tak mampu.

"Kebijakan pemerintah pusat menaikan BPJS tentu berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat sehingga bantuan beasiswa bagi pelajar tak mampu tentu harus dicover agar beban masyarakat tidak berat," paparnya.

Mujiono berharap pembangunan infrastruktur yang menunjang sektor pendidikan bisa segera dituntaskan tahun ini.

Ia mencontohkannya pada pembangunan pagar, halaman dan toilet sekolah.

"Dua tahun sudah dilakukan penyelesaian berkaitan dengan itu sehingga diharapkan tahun ini terakhir."

"Kemudian baru berkaitan dengan sarana pendukung dilakukan tahun depan, misalnya komputer," katanya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved