Polisi Tangkap Enam Penjual Anak untuk Prostitusi
Keenam pelaku masing-masing berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24) dan IT (49).
“Bervariasi, tergantung kesepakatan dengan yang meminta, kadang Rp 50.000, kadang juga Rp 100.000,” kata Ramon saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).
Untuk saat ini, kata Ramon, pihaknya masih mendalami pola penawaran dan cara pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperdagangkan korban dengan sistem pertemanan.
Kasus ini mengungkap perdagangan manusia yang menimpa korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.
Polisi menahan enam orang pelaku, yakni berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24), dan IT (49).
Ramon mengatakan, kejahatan perdagangan manusia ini diduga sudah berlangsung lama.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui korban diperdagangkan dalam praktik prostitusi anak pada medio Oktober hingga November 2019.
“Diduga sudah berlangsung lama. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019,” kata Ramon.
Ramon mengatakan, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda.
Untuk tersangka HP dikenakan Pasal 332 KUHP, kemudian untuk tersangka IH dan SU dikenakan Pasal 81 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
“Terhadap tersangka DS dikenakan pasal berlapis bersama SH dan WS yakni Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang human trafficking,” ujar Ramon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Trafficking" Kutip Rp 100.000 Tiap Transaksi Prostitusi Anak di Bawah Umur"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Khairina