Polisi Tangkap Enam Penjual Anak untuk Prostitusi

Keenam pelaku masing-masing berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24) dan IT (49).

Editor: Nasaruddin
(THINKSTOCK)
Ilustrasi prostitusi online. 

Aparat kepolisian mengamankan enam terduga pelaku penjualan anak untuk prostitusi.

Keenam pelaku masing-masing berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24) dan IT (49).

Sedangkan korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.

Kapolsek Pulau Punggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, kasus perdagangan manusia ini terungkap saat orangtua korban, HZ (44), melaporkan HP yang diduga melarikan korban.

“Pelaku HP ditangkap pada Sabtu, 23 November 2019,” kata Ramon, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Dari pendalaman kasus, diketahui ternyata RA juga menjadi korban perdagangan orang oleh lima pelaku lainnya.

Oknum Camat Tak Sengaja Unggah Video Perselingkuhannya di Status WhatsApp

Mulanya, RA diperdagangkan oleh DS, warga Kecamatan Talang Padang.

Modus DS untuk menjebak korban adalah dengan berteman terlebih dahulu.

“Pelaku DS juga mencabuli korban. Setelah mencabuli, DS mencari order atau orang yang ingin berkencan dengan korban,” kata Ramon.

Setelah menangkap DS, anggota Polsek Pulau Punggung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap IH dan SU, yang merupakan mucikari.

Dari pengembangan kasus, DS mengaku juga menawarkan korban ke mucikari lain, yakni IT melalui WS yang menjadi perantara.

Ramon mengatakan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

“Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda,” kata Ramon.

Para pelaku trafficking yang memperdagangkan anak di bawah umur untuk prostitusi di Tanggamus, Lampung, mengutip Rp 100.000 setiap "transaksi" disepakati.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, keuntungan para pelaku dalam kasus perdagangan manusia ini antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 setiap transaksi prostitusi disepakati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved