Polisi Tangkap Enam Penjual Anak untuk Prostitusi
Keenam pelaku masing-masing berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24) dan IT (49).
Aparat kepolisian mengamankan enam terduga pelaku penjualan anak untuk prostitusi.
Keenam pelaku masing-masing berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24) dan IT (49).
Sedangkan korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Punggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, kasus perdagangan manusia ini terungkap saat orangtua korban, HZ (44), melaporkan HP yang diduga melarikan korban.
“Pelaku HP ditangkap pada Sabtu, 23 November 2019,” kata Ramon, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Dari pendalaman kasus, diketahui ternyata RA juga menjadi korban perdagangan orang oleh lima pelaku lainnya.
• Oknum Camat Tak Sengaja Unggah Video Perselingkuhannya di Status WhatsApp
Mulanya, RA diperdagangkan oleh DS, warga Kecamatan Talang Padang.
Modus DS untuk menjebak korban adalah dengan berteman terlebih dahulu.
“Pelaku DS juga mencabuli korban. Setelah mencabuli, DS mencari order atau orang yang ingin berkencan dengan korban,” kata Ramon.
Setelah menangkap DS, anggota Polsek Pulau Punggung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap IH dan SU, yang merupakan mucikari.
Dari pengembangan kasus, DS mengaku juga menawarkan korban ke mucikari lain, yakni IT melalui WS yang menjadi perantara.
Ramon mengatakan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
“Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda,” kata Ramon.
Para pelaku trafficking yang memperdagangkan anak di bawah umur untuk prostitusi di Tanggamus, Lampung, mengutip Rp 100.000 setiap "transaksi" disepakati.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, keuntungan para pelaku dalam kasus perdagangan manusia ini antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 setiap transaksi prostitusi disepakati.
“Bervariasi, tergantung kesepakatan dengan yang meminta, kadang Rp 50.000, kadang juga Rp 100.000,” kata Ramon saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).
Untuk saat ini, kata Ramon, pihaknya masih mendalami pola penawaran dan cara pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperdagangkan korban dengan sistem pertemanan.
Kasus ini mengungkap perdagangan manusia yang menimpa korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.
Polisi menahan enam orang pelaku, yakni berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24), dan IT (49).
Ramon mengatakan, kejahatan perdagangan manusia ini diduga sudah berlangsung lama.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui korban diperdagangkan dalam praktik prostitusi anak pada medio Oktober hingga November 2019.
“Diduga sudah berlangsung lama. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019,” kata Ramon.
Ramon mengatakan, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda.
Untuk tersangka HP dikenakan Pasal 332 KUHP, kemudian untuk tersangka IH dan SU dikenakan Pasal 81 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
“Terhadap tersangka DS dikenakan pasal berlapis bersama SH dan WS yakni Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang human trafficking,” ujar Ramon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Trafficking" Kutip Rp 100.000 Tiap Transaksi Prostitusi Anak di Bawah Umur"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Khairina