DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi Setujui APBD Sanggau 2020
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan. pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan,
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Kemudian, dengan semakin besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa baik yang berasal dari dana desa yang bersumber dari APBN, ADD dari 10 persen dana perimbangan serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah harus diimbangi dengan tata kelola yang baik
"Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan. pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan, "jelasnya.
Dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan instruksi menteri dalam negeri nomor 180/3935/sj tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Sanggau, agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam rangka pelaksanaan akhir APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 diimbau kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, ppk, pptk, pejabat penatausaha keuangan dan unsur pendukung kegiatan perangkat daerah agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tahun anggaran 2019 sesuai ketentuan yang berlaku, "tegasnya.
Selanjutnya dalam rangka persiapan untuk audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang akan dilaksanakan pada awal tahun anggaran 2020.
"Kepada unsur pengelola keuangan dan barang, SKPD agar segera menyiapkan kelengkapan pendukung pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, "pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak