CPNS 2019 - Pelamar Formasi Guru Mendominasi Penerimaan CPNS Pemprov Kalbar 2019

Dari 349 formasi yang dibuka sekitar 50 persennya adalah guru, formasi khusus untuk sebanyak 278 orang, tenaga kesehatan 58 orang, tenaga teknis 113.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Tampak ratusan pelamar mengantre di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalbar, Senin (25/11/2019). 

Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya diperpanjang dua hari hingga Selasa (25/11).

Sebelumnya, jadwal pendaftaran CPNS Pemkab Kubu Raya hanya dibuka hingga Minggu (24/11).

"26 November pukul 23.11 adalah batas akhir pendaftaran nanti. Ini sesuai dengan aturan dari pusat," ujar Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengadaan dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Amru Irwan, kepada Tribun, Minggu (24/11).

Ia menerangkan, perpanjangan waktu pendaftaran telah tertera di website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Dalam portal SSCN dapat terlihat oleh pelamar CPNS," jelasnya.

Adapun jumlah pelamar saat ini 4.430 telah mengisi formulir pendaftaran. Sedangkan yang menginput berkas CPNS sebanyak 3.889 orang. Adapun yang terverifikasi, 2.007 dinyatakan memenuhi syarat dan 234 tidak memenuhi syarat. Kemudian masih ada 1.685 berkas belum terverifikasi.

Terkait formasi yang paling diminati pelamar CPNS 2019 ini, kata Amru, adalah kebidanan. Namun, ada dua formasi yang masih kosong, yakni dokter gigi dan pelaksana terampil pekerja sosial.

Jelang penutupan pendaftaran CPNS, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kubu Raya, Sahrani, mengimbau agar pelamar CPNS teliti membaca pengumuman maupun informasi yang tertera di website dan Majalah Dinding (Mading) BKPSDM di Kantor Bupati Kubu Raya.

"Bacalah sampai tuntas informasi, karena semua yang tertera sudah jelas," tegasnya.

Ia mengungkapkan faktor pemicu pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni pada domisili dan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

"Rata-rata TMS ini ada di KTP," ujar Amru.

Hal ini karena di dalam persyaratan, pelamar harus sudah menjadi warga Kubu Raya setidaknya satu tahun. Sedangkan pelamar yang dinyatakan TMS, karena belum genap setahun menjadi warga Kubu Raya.

Pemkab Kubu Raya juga memberlakukan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,0 (dua koma nol) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Pelamar dari kabupaten/kota di Kalbar, syaratnya IPK 2,5 (dua koma lima).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved