Ahok Komisaris Utama Pertamina, Gaji Basuki Tjahaja Purnama Bisa Kalahkan Jokowi & Anies Baswedan
Menjabat sabagai Komisaris Utama Pertamina, gaji Ahok dalam sebulan bisa mencapai milyaran rupiah.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, pak Basuki (Ahok) akan jadi Komisaris Utama Pertamina," ujar Erick Thohir.
Pernyataan Erick Thohir ini sekaligus menjawab teka-teki tentang Ahok yang menjadi buah perbincangan sepekan terakhir.
Selain soal kepastian Ahok, Erick Thohir juga menimpali nantinya Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris Pertamina.
Sementara itu, posisi direktur keuangan Pertamina, kata Erick, akan diisi Ema Sri Martini yang saat ini masih duduk sebagai Direktur Utama PT Telkomsel.
"Sedangkan Pahala Mansury (sekarang direktur keuangan Pertamina) akan menjadi direktur utama BTN dan komisaris utama Pak Chandra Hamzah," ucap Erick.
• RESMI! Ahok Diangkat Erick Thohir jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil
Gaji Komisaris Utama Pertamina ?
Menjabat sabagai Komisaris Utama Pertamina, gaji Ahok dalam sebulan bisa mencapai milyaran rupiah.
Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Kalahkan Gubernur dan Presiden
Gaji direksi dan komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Sementara itu gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, ialah senilai Rp 8,4 juta per bulan.