SSCASN Terkini

BKPSDM Singkawang Beri Surat Pernyataan Tak Lakukan Gugatan Pada Pelamar CPNS, Ini Sebabnya!

Padahal formasi yang dibuka hanya 146 lowongan. Jumlah pelamar yang terdata saat ini bahkan telah melampaui 800 persen.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SABASTIANUS MELANO
Petugas melayani pelamar CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang yang mengantarkan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang di Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (22/11/2019) siang. 

SINGKAWANG - Sedikitnya 1.198 pelamar telah melakukan pendaftaran online CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.

Sementara yang telah menyerahkan berkas pendaftaran sejumlah 795 pelamar terhitung Kamis (21/11/2019).

Antusias masyarakat yang ingin menjadi abdi negara terlampau cukup banyak. Puluhan pelamar tampak memenuhi ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang di Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (22/11/2019) siang.

Barisan meja yang berjejer panjang penuh dengan petugas yang melayani para pelamar.

CPNS 2019 - SSCASN Eror, BKPSDM Ketapang Tak Dapat Cek Jumlah Pendaftar Sementara Waktu

Bahkan beberapa lainnya duduk rapi di luar ruangan menunggu giliran dilayani petugas.

Padahal formasi yang dibuka hanya 146 lowongan.

Jumlah pelamar yang terdata saat ini bahkan telah melampaui 800 persen.

Para pelamar harus berkompetisi agar dapat memenuhi passing grade dan lolos menjadi CPNS 2019.

Jumlah pelamar ini diperkirakan akan meningkat hingga penutupan penyerahan pemberkasan terakhir pada Senin (25/11/2019).

Proses pemberkasan berjalan lancar.

Persoalan muncul mengenai sertifikasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang menjadi satu di antara syarat pelamar.

Dalam aturan persyaratan CPNS 2019 disebutkan sertifikasi yang berlaku yakni pada saat kelulusan.

Sementara ada pelamar yang mendapatkan sertifikasi tidak pada saat kelulusan.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, BKPSDM memberikan surat pernyataan kepada para pelamar tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu.

Surat pernyataan tersebut sebagai konsekuensi bagi pelamar yang misalnya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan tidak melakukan gugatan dikarenakan persoalan akreditasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved