Pemkot Pontianak Berlakukan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Perumahan Sederhana
Alfri menuturkan Penereparan sertifikat laik fungsi untuk rumah tinggal akan dilakukan dengan syarat yang sederhana.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pontianak memberikan sosialisasi terhadap para pelaku pengembang perumahan dari berbagai asosiasi.
Sosialisasi berkaitan peraturan ketentuan tata ruang khusus penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan rumah tinggal sederhana termasuk rumah type 36, dan rumah tinggal lantai 1 dan lantai II.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Alfri menuturkan Penereparan sertifikat laik fungsi untuk rumah tinggal akan dilakukan dengan syarat yang sederhana.
Dan tidak sekomplek untuk bangunan gedung bertingkat di atas lima lantai.
• Sosialisasi Peraturan Tata Ruang dan Sertifikat (SLF), Edi Kamtono Sebut Demi Keselamatan Publik
Ia menjelaskan bahwa penerapan SLF di setiap bangunan sesuai UU Bangunan gedung, Perda bangunan gedung, peraturan menteri PUPR Nomor 27/n/prt/2018 tentang penyelengggaraan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
“Dalam sertifikasi laik fungsi rumah tinggal pengujian keandalan gedung akan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan SLF untuk bangun gedung rumah sakit maupun hotel,” ujarnya sesaat usai sosialisasi peraturan dan ketentuan Tata Ruang Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Hotel Avara Pontianak, Kamis (21/11/2019)
Ia mengatakan pemerikasaan SLF untuk bangunan perumahan cukup diberikan oleh staf teknis Dinas yang menyelenggaran penataan ruang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pontianak.
“Pada prinsipnya para pengembang perumahan menyambut baik dan mendukung pemberlakukan SLF bangunan perumahan di Pontianak, hanya saja sekarang tinggal penyempurnaan dan penyerderhanaan terhadap persyaratan dan mekanismenye,” ujarnya.
Alfri menjelaskan keberadaan SLF bertujujan memberikan jaminan keandalan, kenyamanan, keamanan serta fungsionalnya sebuah bangunan.
Kemudian persyaratanya ada dua, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan administasi itu menyangkut sertfikat hak milik, adanya pemeriksaan staf teknis OPD penyelenggaraan penataan ruang didalam konteks ini yakni aparatur Dinas PUPR Kota Pontianak dan persyaratan administrasi yang menyankut gambar dari bangunan yang akan di sertifikasi.
“Kalau persyaratan teknis menyangkut soal struktur,dan aristektur bangunan. Akan tetapi tidak sekomplek persyaratan untuk SLF gedung di atas lantai lima ke atas,” ujarnya.
Alfri menegaskan bahwa SLF itu penting sebagai instrument untuk menjamin adanya keamanan dari sisi strukutur.
Menjamin tidak adanya keretakan ditubuh bangunan di kemudian hari serta bisa menjamin tidak terjadinya kegagalan kontruksi.
“Kalau kita lihat ada kasus bangunan yang masih dalam masa kontruksi tiba-tiba runtuh dan memakan korban karena kegagalan kontruksi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para pengembang perumahan juga memberikan apresiasi tehadap pencapaian Kota Pontianak dari kecepatan dan kemudahan pelayanan publik serta kemudahan berinvestasi dan mengurus perijinan.
“Ada beberapa langkah dari pemerintah kota melalui dinas PUPR Kota Pontianak, PTSP dan telah menjadi visi wali kota percepatan pelayanan,” ujarnya.
Salah satunya pihaknya menyerderhanakan persyaratan didalam surat pernyataan yang harus disiapkan dalam proses Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota (SKRK).
Tadinya banyak surat penyataan yang harus disiapkan, kini sudah semakin sederhana. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak