Pasca Ditertibkan Satpol PP, PKL Damba Tempat Berjualan yang Layak

Satu di antaranya penjual bumbu dapur, Ita. Ia sangat menyayangkan penertiban yang dilakukan Satpol PP yang dinilai belum adanya solusi.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Transaksi jual beli di Pasar Sore Sungai Raya Dalam simpang Polda Kalbar, Kubu Raya, Kamis (21/11/2019). 

Perlu diketahui, di Jl Sungai Raya Dalam digunakan untuk PKL berjualan saat sore hari.

Sedangkan di Jl Arteri Supadio, PKL berjualan buah-buahan di atas trotoar serta menjual makanan lainnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Pontianak, sebelumnya para PKL telah mendapat sosialisasi dan himbauan terkait adanya penertiban.

Setelah mengangkut satu persatu lapak PKL ke dalam mobil operasional.

Petugas pun menancapkan himbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib bangunan dan reklame, yakni pasal 31 dan 54.

Jika dilanggar, akan terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp. 50 juta.

Kasatpol PP Kubu Raya, Adriansyah mengatakan penertiban ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

"Mereka sudah melanggar perda yang telah diatur dengan mendirikan bangunan di atas parit. Dan telah lama kita lakukan himbauan maupun peringatan."

"Awalnya kita memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada PKL," ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjutnya, ia menerangkan penerbitan di Jl Sungai Raya Dalam, telah mengamankan lapak yang menjual makanan dan minuman.

"Barang-barang meraka yang kita amankan dapat di ambil di kantor dan akan kita buat berita acaranya. Adapun jumlah lapak yang kita tertibkan ada 4," ucapnya.

Tak hanya menertibkan lapak PKL saja, kedepannya jajaran Satpol PP juga akan menertibkan reklame.

"Sepanjang jalan ayani tidak boleh ada atribut-atribut yang dipasang di jalan," imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, badan usaha serta partai politik agar tidak memasang atribut di sepanjang jalan protokol.

"Sesuai dengan arahan Bupati Kubu Raya. Mengingat ini untuk kepentingan umum."

"Jadi kita komunikasikan secara persuasif kepada pedagang dan berjalan aman tanpa keributan," bebernya.

Kedepannya Satpol PP Kubu Raya akan terus menggencarkan penertiban di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan fungsi ,yakni memelihara ketentraman dan ketertiban umum. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved