Menyalahi Aturan, Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Lapak PKL
Petugas pun menancapkan himbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib bangunan dan reklame, yakni pasal 31 dan 54.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tak hanya menertibkan lapak PKL saja, kedepannya jajaran Satpol PP juga akan menertibkan reklame.
"Sepanjang jalan ayani tidak boleh ada atribut-atribut yang dipasang di jalan," imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, badan usaha serta partai politik agar tidak memasang atribut di sepanjang jalan protokol.
"Sesuai dengan arahan Bupati Kubu Raya. Mengingat ini untuk kepentingan umum."
"Jadi kita komunikasikan secara persuasif kepada pedagang dan berjalan aman tanpa keributan," bebernya.
Kedepannya Satpol PP Kubu Raya akan terus menggencarkan penertiban di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan fungsi ,yakni memelihara ketentraman dan ketertiban umum. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak