Aksi Bela Peladang
Ketua Komisi B DPRD Sintang Dukung Tuntutan Bebaskan Enam Peladang
Legislator Partai Demokrat ini juga ikut mengawal persidangan enam peladang yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Mereka adalah: Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boanergis.
Sedari pagi, ribuan massa gabungan antara mahasiswa dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) memadati depan gedung Pengadilan Negeri Sintang. Sebelum bergerak, massa menggelar ritual adat.
Selama proses persidangan, massa aksi damai bertahan di luar gedung pengadilan. Pasukan gabungan TNI Polri menjaga ketat area pengadilan.
“Kami sekarang bersama orang tua kita yang sedang menjalani proses (persidangan)."
"Kami akan bawa enam orangtua kami ke Kenyalang. Meski belum diketuk bebas murni kita mau merayakan kebebasan mereka,” kata Sekjen MADN, Yakobus Kumis.
Yakobus mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang berjuang untuk mengawal proses persidangan enam peladang.
“Tuntutan kita hanya satu, bebas murni. Terima kasih untuk semua nya yang sudah ikut berjuang,” ujarnya.
Setelah hampir dua jam menjalani persidangan, enam terdakwa lalu diperbolehkan pulang ke rumah.
Sebab, semua terdakwa tidak ditahan oleh pengadilan atas jaminan DAD Kabupaten Sintang.
“Dari awal kita tidak menahan. Selama para terdakwa bisa kooperatif hadir di persidangan, tidak ada yang dirugikan."
"Malahan meringankan kami. Dan ternyata, sampai dua kali sidang, terdakwa kooperatif."
"Saya pun berterima kasih pada DAD dan terdakwa yang sudah hadir dalam persidangan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi.
Penasehat Hukum enam terdakwa perkara Karhutla, Glorio Sanen mengatakan ada penambahan dua penasehat hukum dan enam advokat untuk mendampingi enam terdakwa menjalani proses persidangan.
“Disidang selanjutnya akan ada banyak sekali advokat yang akan bergabung terkait dengan advokasi peladang,” kata Glorio.
Persidangan hari ini, atas terdakwa Antonius JPU menghadirkan satu orang saksi.
Baik penasehat hukum dan majelis serta JPU sepakat untuk melanjutkan persidangan lanjutan pada Rabu depan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-komisi-b-dprd-kabupaten-sintang-hikman-sudirman-persidangan-peladang.jpg)