Aksi Bela Peladang
Ketua Komisi B DPRD Sintang Dukung Tuntutan Bebaskan Enam Peladang
Legislator Partai Demokrat ini juga ikut mengawal persidangan enam peladang yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman satu suara dengan yang diperjuangkan oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Hikman sepakat, peladang bukan penjahat dan para peladang yang bercocok tanam di ladang bukan untuk memperkaya diri, tapi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kita sepakat peladang bukan penjahat. Kita menuntut 6 orang itu dibebaskan. Karena mereka petani biasa, dan petani bukan mencari kaya,” kata Hikman, Kamis (21/11/2019).
Legislator Partai Demokrat ini juga ikut mengawal persidangan enam peladang yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sintang.
• Aksi Bela Peladang, Jarot Winarno: Pada Akhirnya Hukum Kembali Pada Nurani Hakim
Menurut Hikman, program cetak sawah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sudah terlakaksana di Kabupaten Sintang.
Namun cetak sawah dinilai tidak tepat bagi masyarakat yang belum punya ilmu bertani.
Selama ini, masyarakat di Kalbar lebih banyak berladang.
“Cetak sawah ribuan hectare, tapi itu tidak menyentuh ke mayarakat. Contoh di Kayan Hilir, Sungai Buaya, itu ada cetak sawah, tapi di lahan kering. Masyarakat kita ndak pandai bertani, hanya bisa berladang,” ungkap Hikman.
Seharusnya kata Hikman, jika pemerintah melarang peladang membuka lahan dengan cara dibakar, harusnya ada solusi.
“Warga sebenarnya tidak mau bakar ladang kalau ada solusi pemerintah."
"Sementara pemerintah melarang, apa solusi yang diberikan. Sementara harga sawit dan karet murah, ndak ada lain selain berladang,” sesalnya.
Selain itu, Hikman juga meminta pemerintah gencar mensosialisasikan Perbup tentang tata cara membuka lahan ke masyarakat.
“Masyarakat minta dilindungi, hanya cari makan, bukan kekayaan,” tegasnya.
Kawal Proses Persidangan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menepati janjinya ikut mengawal sidang enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang.
Baik unsur pimpinan seperti Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan anggota lainnya juga tampak bergabung bersama mahasiswa dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
"Kita punya rasa yang sama. Ini tanggungjawab bersama," kata Florensius Ronny.
Selain Ronny, tampak pula anggota DPRD lainnya, seperti Welbertus, Melkianus dan lain sebagainya.
Ribuan massa gabungan sudah memenuhi pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Sintang.
Puluhan personel gabungan mengamankan gerbang masuk.
Tangis Haru Terdakwa
Dua terdakwa menangis haru usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019).
Tangisan tak terbendung tak kala terdakwa keluar dari ruang sidang disambut oleh ribuan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Bersama dengan Sekjen MADN, Yakobus Kumis, DAD Sintang dan mahasiswa yang memberikan dukungan moril selama proses persidangan.
Suasana itu terekam dalam sebuah video amatir yang direkam oleh Samson Sam yang diunggah di akun Facebooknya.
Dalam video itu, Bonergius dan Mangan—dua dari empat terdakwa—tampak tak dapat menyembunyikan kebahagiaanya mendapatkan dukungan moril dari ribuan masyarakat.
Saat keluar dari ruang persidangan, enam terdakwa langsung dibawa oleh Sekjen MADN, Yakobus Kumis dan ASAP menuju ke Balai Kenyalang.
Saat hendak menaiki mobil Pick Up, Bonergius dan Dogles tampak menangis haru.
Tersedu, tak kuasa menahan tangisnya.
Satu persatu massa aksi menyalami mereka, memberikan semangat dan motivasi.
Ada enam peladang yang diadili pada Kamis (21/11/2019) pagi tadi.
Mereka adalah: Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boanergis.
Sedari pagi, ribuan massa gabungan antara mahasiswa dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) memadati depan gedung Pengadilan Negeri Sintang. Sebelum bergerak, massa menggelar ritual adat.
Selama proses persidangan, massa aksi damai bertahan di luar gedung pengadilan. Pasukan gabungan TNI Polri menjaga ketat area pengadilan.
“Kami sekarang bersama orang tua kita yang sedang menjalani proses (persidangan)."
"Kami akan bawa enam orangtua kami ke Kenyalang. Meski belum diketuk bebas murni kita mau merayakan kebebasan mereka,” kata Sekjen MADN, Yakobus Kumis.
Yakobus mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang berjuang untuk mengawal proses persidangan enam peladang.
“Tuntutan kita hanya satu, bebas murni. Terima kasih untuk semua nya yang sudah ikut berjuang,” ujarnya.
Setelah hampir dua jam menjalani persidangan, enam terdakwa lalu diperbolehkan pulang ke rumah.
Sebab, semua terdakwa tidak ditahan oleh pengadilan atas jaminan DAD Kabupaten Sintang.
“Dari awal kita tidak menahan. Selama para terdakwa bisa kooperatif hadir di persidangan, tidak ada yang dirugikan."
"Malahan meringankan kami. Dan ternyata, sampai dua kali sidang, terdakwa kooperatif."
"Saya pun berterima kasih pada DAD dan terdakwa yang sudah hadir dalam persidangan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi.
Penasehat Hukum enam terdakwa perkara Karhutla, Glorio Sanen mengatakan ada penambahan dua penasehat hukum dan enam advokat untuk mendampingi enam terdakwa menjalani proses persidangan.
“Disidang selanjutnya akan ada banyak sekali advokat yang akan bergabung terkait dengan advokasi peladang,” kata Glorio.
Persidangan hari ini, atas terdakwa Antonius JPU menghadirkan satu orang saksi.
Baik penasehat hukum dan majelis serta JPU sepakat untuk melanjutkan persidangan lanjutan pada Rabu depan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-komisi-b-dprd-kabupaten-sintang-hikman-sudirman-persidangan-peladang.jpg)