Dugaan Pembalakan Liar di Meliau, WALHI Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
Sebab, dirinya menduga kuat bahwa ada yang tidak berjalan dengan baik dalam proses perizinan tersebut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar (Walhi), Anton P. Widjaya mendesak agar Dishut Provinsi Kalbar buka mulut terkait dengan permasalahan ini.
"Yang pertama kalau kita bicara perbaikan Sumbet Daya Alam basis utamanya adalah tranparansi di aspek perizinan, pengelolaan, dan pendapatan negara dari sektor pertambangan," ujar Anton, Kamis (21/11/2019).
Sebab, dirinya menduga kuat bahwa ada yang tidak berjalan dengan baik dalam proses perizinan tersebut.
• Dugaan Pembalakan Liar di Meliau, WALHI Angkat Bicara
Oleh karena itu, kata dia, Dishut Provinsi Kalbar, harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara detail agar tidak muncul prasangka dan dugaan publik.
"Kasus ini harus menjadi satu prioritas untuk pemerintah untuk segera memberikan keterangan dan penjelasan terkait dengan perusahaan yang beroperasi di satu tempat yang status wilayah itu belum begitu clear dalam konteks status kawasannya. Termasuk juga terkait dengan perizinannya," tegasnya.
Dugaan ini didasarinya dari dikeluarkan tiga surat tanggapan Dishut Kalbar yang tidak saling menguatkan.
Bahkan, pada surat terakhir menurut dia justru mementahkan dua surat yang dikeluarkan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa Dishut Kalbar belum pernah melakukan penelaahan kawasan tersebut.
Selain itu, dia juga mengatakan jika ternyata izin perusahaan tersebut dikeluarkan pada 2010 atau 2011 dan kemudian perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.
Maka perusahaan tidak bisa menggunakan izin yang lama dan seharusnya perusahaan harus mengurus izin yang baru.
"Pertanyaannya sekarang apakah izin yang baru itu sudah diproses atau diurus? Kalau sudah maka harus disampaikan ke publik agar publik tahu bahwa perusahaan itu legal beroperasi," terangnya.
Namun jika sebaliknya, perusahaan tersebut ternyata ilegal, dia mengatakan penegakan hukum harus segera bergerak untuk menangani permasalahan ini.
Hal itu untuk memastikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan penerimaan negara melalui sektor pajak didapatkan.
Tak hanya Dishut Kalbar, ia juga meminta agar Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini sebagai desakan adanya pernyataan tegas Sutarmidji ke media yang mengatakan akan menindak tegas perusahaan tersebut.