Aksi Bela Peladang
Aksi Bela Peladang, Jarot Winarno: Pada Akhirnya Hukum Kembali Pada Nurani Hakim
Jarot mengatakan, apa yang menjadi aspirasi sudah disampaikan ke Gubernur Kalbar, termasuk ke Komisi IV DPR RI.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - “Hukum tidak bisa diintervensi. Pada akhirnya hukum ini kembali pada nurani hakim. Tetapi tentu nurani itu muncul kalau semuanya berjalan dengan tertib.”
Inilah yang disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno kepada Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) saat rapat bersama dengan Forkopimda, Rabu (20/11/2019).
Kamis (21/11/2019) pagi, Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) akan kembali mengawal proses persidangan enam terdakwa perkara Karhutla yang menjerat peladang.
Bahkan jumlah massa yang akan hadir lebih banyak dari yang persidangan awal.
• OKP Desak Bebaskan Peladang Tanpa Syarat, Luther: Berladang Bukan Kejahatan
Sekjen MADN, Yakobus Kumis informasiya juga akan hadir.
“Proses persidangan, besok pemeriksaan saksi. Boleh (kawal persidangan) asal tertib,” pesan Jarot.
Ada beberapa poin dari hasil rapat fokopimda terkait lima tuntutan ASAP.
Jarot mengatakan, apa yang menjadi aspirasi sudah disampaikan ke Gubernur Kalbar, termasuk ke Komisi IV DPR RI.
“Sudah saya sampaikan juga ke komunikasi ke komisi IV DPR RI yang merencanakan pada tanggal 22 ke Sintang, minta audiensi dengan kita semua.”
“Saya juga sedang jajaki dengan wakil mentri soal jadwal,” ujar Jarot.
Soal desakan supaya enam peladang dibebaskan, Jarot mengatakan tidak bisa mengintervensi masalah hukum.
“Tapi inilah forkopimda bahwa kita bisa berkomunikasi untuk memberikan berbagai pertimbangan.”
“Kami sepakat peladang bukan penjahat. Peladang mencari nafkah dari ladang,” jelasnya.
Menurut Jarot, koordinasi untuk mencari solusi terkait peladang akan terus dibangun, termasuk nanti ketika kunjungan Komisi IV DPR RI.
“Kalau komisi IV jadi datang, kita akan berdialog lagi, karena DPR RI representasi dari masyrakat indonesia. Ini masalah nasional,” jelasnya.