Aksi Bela Peladang
Aksi Bela Peladang, Jarot Winarno: Pada Akhirnya Hukum Kembali Pada Nurani Hakim
Jarot mengatakan, apa yang menjadi aspirasi sudah disampaikan ke Gubernur Kalbar, termasuk ke Komisi IV DPR RI.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Mengenai perusahaan yang disegel oleh Polres Sintang, Jarot langsung meminta Dinas Perkebunan untuk membuat satu laporan ke Gakkumdu terhadap satu perusahaan di Ketungau.
“Perusahan disegel belum diproses, saya minta dinas perkebunan, bikin laporan satu Gakumdu, perusahan di ketungau, biar saya surati langsung ke gubernur dan mentri.”
“Lima lainnya kita mohon Kapolres percepat proses hukum terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.
Tangis Haru Terdakwa
Dua terdakwa menangis haru usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019).
Tangisan tak terbendung tak kala terdakwa keluar dari ruang sidang disambut oleh ribuan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Bersama dengan Sekjen MADN, Yakobus Kumis, DAD Sintang dan mahasiswa yang memberikan dukungan moril selama proses persidangan.
Suasana itu terekam dalam sebuah video amatir yang direkam oleh Samson Sam yang diunggah di akun Facebooknya.
Dalam video itu, Bonergius dan Mangan—dua dari empat terdakwa—tampak tak dapat menyembunyikan kebahagiaanya mendapatkan dukungan moril dari ribuan masyarakat.
Saat keluar dari ruang persidangan, enam terdakwa langsung dibawa oleh Sekjen MADN, Yakobus Kumis dan ASAP menuju ke Balai Kenyalang.
Saat hendak menaiki mobil Pick Up, Bonergius dan Dogles tampak menangis haru.
Tersedu, tak kuasa menahan tangisnya.
Satu persatu massa aksi menyalami mereka, memberikan semangat dan motivasi.
Ada enam peladang yang diadili pada Kamis (21/11/2019) pagi tadi.
Mereka adalah: Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boanergis.