Dipecat PDI Perjuangan dan Gagal Anggota DPR RI, Kini Alexius Akim Nakhodai DPW PSI Kalbar

Saat dihubungi, Alexius Akim masih enggan banyak berkomentar. Ia menerangkan, akan mengungkapkan disaat yang tepat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Mantan Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Kalbar, Alexius Akim saat menerima surat memimpin DPW PSI Kalbar dari Ketum Grace Natalie dan Sekjend Raja Juli Antoni. 

Ia pun berharap agar partai politik (Parpol) tidak mengulangi lagi tindakan ini kepada siapapun karena dinilai sangat tidak manusiawi.

Ia menuding bahwa hanya karena suka dan tidak suka kepada seorang Alexius Akim selanjutnya mengorbankannya, padahal sama sekali tidak salah.

Yulius: Tindakan PDI Perjuangan Terhadap Alexius Akim Merusak Demokrasi

"Bahwa oknum PDI Perjuangan diduga telah melakukan intimidasi dan tekanan sebelum mengeluarkan surat pemecatan atas diri Alexius Akim dengan memaksa agar yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.

"Tekanan dari beberapa oknum DPP PDI Perjuangan agar saya bertanda tangan pada surat pengundurkan diri ditolak."

"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.

Mantan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Kalbar, Alexius Akim saat menandatangani surat dan memimpin DPW PSI Kalbar disaksikan Ketum Grace Natalie dan Sekjend Raja Juli Antoni.
Mantan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Kalbar, Alexius Akim saat menandatangani surat dan memimpin DPW PSI Kalbar disaksikan Ketum Grace Natalie dan Sekjend Raja Juli Antoni. 

Selanjutnya, kata dia, Kuasa Hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.

Terakhir, lanjutnya, pengaduan Kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI di hentikan karena bukti-bukti yang di jadikan bukti oleh Kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.

Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI. 

Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.

"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.

Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.

Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.

"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved